Kejari Kabupaten Tasikmalaya Menyita 1 Unit Mobil, Kasus Dugaan Korupsi SPK Fiktif Terus Dilanjutkan

Kejari Kabupaten Tasikmalaya Menyita 1 Unit Mobil, Kasus Dugaan Korupsi SPK Fiktif Terus Dilanjutkan

Kepala Seksi Pidana Khusus atau Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Hasbullah saat diwawancara. Foto: ujang nandar / radartasik.com--

"Kami siap menghadirkan saksi dan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan dalam proses penyelidikan/penyidikan yang dilakukan pihak Kejaksaan," kata H Asep Heri Kusmayadi SH MH.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya, sebelumnya, tengah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan dugaan korupsi pemberian kredit terhadap jaminan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif oleh PT Bank CIJ Tasikmalaya kepada tiga CV.

Dugaan korupsi tersebut terjadi dalam pemberian kredit dari Bank CIJ dilakukan oleh ketiga perusahaan tersebut dengan jaminan kredit fiktif dengan jumlah 48 kredit dengan total kerugian Rp5 miliar.

"Kami hari ini menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan, dugaan kasus korupsi di BPR CIJ milik Pemkab Tasikmalaya," ungkap Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Hasbullah, kepada wartawan di kantornya, Kamis 22 September 2022.

Peningkatan status ini, kata dia, sudah sejak hari Senin 19 September 2022 berdasarkan surat perintah nomor 381/M.2.33./FD.1/09/2022 tanggal 19 September 2022.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: