Kejari Kabupaten Tasikmalaya Menyita 1 Unit Mobil, Kasus Dugaan Korupsi SPK Fiktif Terus Dilanjutkan

Kejari Kabupaten Tasikmalaya Menyita 1 Unit Mobil, Kasus Dugaan Korupsi SPK Fiktif Terus Dilanjutkan

Kepala Seksi Pidana Khusus atau Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Hasbullah saat diwawancara. Foto: ujang nandar / radartasik.com--

"Kami berharap ini kejadian yang terakhir, jangan ada CIJ-CIJ lainnya," kata M Hakim Zaman.

Buntut dari kejadian itu, kata M Hakim Zaman, Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya akan melakukan evaluasi secara menyeluruh, termasuk Standard Operational Prosedur (SOP) BUMD berkaitan dengan kredit konstruksi. 

"Jangan sampai di sana ada SOP yang kurang lengkap atau mengikat atau malah sebaliknya SOP sudah baik tetapi malah ada oknum karyawan yang menyalahgunakan wewenangnya atau melanggar SOP," jelas M Hakim Zaman.

Pihaknya juga akan melakukan investigasi sesuai dengan wewenang dalam  pengawasan Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya. 

"Itu guna agar tidak terjadi lagi kejadian serupa. Kalau ditemukan ada penyalahgunaan wewenang wajib diperketat," kata dia.

Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya juga akan melakukan verifikasi terhadap semua dengan kaitan seluruh proses pemberian kredit konstruksi atau jaminan SPK. Baik mulai prosedur, tahapan pengajuan survei pencairan dan lainnya. 

"Intinya yang berkaitan dengan SOP pemberian kredit jaminan SPK," ungkap M Hakim Zaman.

M Hakim Zaman menyerahkan penanganan kasus dugaan korupsi SPK fiktif, pihaknya menyerahkan sepenuhnya. 

"Terlepas ada oknum pihak CIJ atau tidak, itu kita menunggu hasil, tetapi jangan segan bila ada oknum dari pegawai CIJ terlibat dalam kasus itu diberi tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku," kata legislator dari Fraksi PKB DPRD Kabupaten Tasikmalaya ini.

Bila ditemukan oknum dalam kasus dugaan korupsi SPK fiktif itu, kata M Hakim Zaman, pengusutan kasus tersebut harus tuntas. Tindak hanya sampai karyawannya saja tapi harus sampai ke tingkat pimpinan atau direksi. 

"Bila ditemukan ada penyalahgunaan wewenang kami akan mendorong pengusutannya hingga ke tingkat yang paling atas atau direksi," kata dia.

Total Kerugian Kasus SPF Fiktif Sekitar Rp 5 Miliar 

Sebelumnya, penanganan kasus dugaan korupsi pemberian kredit terhadap jaminan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif oleh PT Bank CIJ Tasikmalaya kepada tiga CV diserahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya.

"Penanganan perkara sepenuhnya diserahkan sesuai kewenangan kepada Kejaksaan," kata Kuasa Hukum PT BPR Cipatujah Jabar Perseroda (CIJ), H Asep Heri Kusmayadi SH MH, Jumat 23 September 2022.

Bahkan pihak CIJ, kata H Asep Heri Kusmayadi SH MH, siap membantu Kejaksaan dalam kelengkapan dokumen, saksi dan lainnya dalam proses penyidikan kasus tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: