Catat, 3 Pesan Penting Kapolres Tasikmalaya Soal Obat Sirup Berbahaya, Jangan Minum Obat Tanpa Resep Dokter

Catat, 3 Pesan Penting Kapolres Tasikmalaya Soal Obat Sirup Berbahaya, Jangan Minum Obat Tanpa Resep Dokter

Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Heryanto saat memperingati Hari Santri Nasional 2022. Foto: istimewa--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Kasus gagal ginjal akut pada anak mendapatkan perhatian banyak pihak.

Mencegah kasus gagal ginjal akut pada anak di Kabupaten Tasikmalaya, ada 3 pesan penting Kapolres Tasikmalaya soal obat sirup berbahaya.

Dalam 3 pesan penting Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Heryanto, Kapolres meminta apotek dan warung tidak menjual obat sirup yang sudah dinyatakan berbahaya. Khususnya obat sirup yang menyebabkan gagal ginjal. 

"Untuk antisipasi timbulnya korban akibat konsumsi obat sirup serta menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atipycal Progressive Acute Kidney Injury) pada anak, kami terus melakukan imbauan kepada masyarkat dan toko obat apotek," ujar AKBP Suhardi Hery Heryanto, Senin, 24 Oktober 2022.

BACA JUGA: Simak! Ciri-Ciri Terduga Pelaku Penusukan Anak hingga Tewas, Korban Ditusuk Usai Pulang Mengaji di Cimahi

Sosialisasi mencegah kasus gagal ginjal akut pada anak di Kabupaten Tasikmalaya juga dilakukan Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Heryanto kepada tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan.

Tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Tasikmalaya, kata AKBP Suhardi Hery Heryanto, untuk tidak memberikan atau merekomendasikan penggunaan obat sirup kepada pasien.

"Ada tiga poin. Pertama, untuk sementara waktu tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan peraturan perundang undangan," kata Kapolres Tasikmalaya ini.

BACA JUGA: Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak Marak, Polri Akan Mengusut Importir Bahan Obat Sirup, Ini Perkembangannya

Untuk sementara ini, Kapolres Tasikmalaya meminta kepada pengelola toko obat atau apotek tidak bebas menjual obat sirup kecuali dengan resep dokter sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah. 

AKBP Suhardi Hery Heryanto juga mengimbau masyarakat agar tidak mengkonsumsi obat-obatan tanpa resep dokter.  

Terakhir, masyarakat tidak perlu panik dan jangan mudah percaya pada hoaks yang banyak beredar. 

“Sebelum mengecek kebenarannya terlebih dahulu," ujar AKBP Suhardi Hery Heryanto. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: