Anak Mengidap Gangguan Ginjal Akut Terkonfirmasi di Cianjur, Dinkes Perintahkan Ini ke Faskes
Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur.-Foto: Dok/Cianjur Ekspres-
BACA JUGA: Dinkes Tangerang Patuhi Instruksi Kemenkes, Masyarakat Stop Mengonsumsi Obat Sirup untuk Anak
Sementara itu, sejak akhir Agustus 2022, Kementerian Kesehatan dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah menerima laporan peningkatan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Acute Kidney Injury (AKI) yang tajam pada anak, utamanya dibawah usia 5 tahun.
Dikutip dari laman Kementerian Kesehatan bahwa peningkatan kasus ini berbeda dengan yang sebelumnya. Saat ini penyebabnya masih dalam penelusuran dan penelitian.
Jumlah kasus yang dilaporkan hingga 18 Oktober 2022 sebanyak 206 dari 20 provinsi dengan angka kematian sebanyak 99 anak, dimana angka kematian pasien yang dirawat di RSCM mencapai 65%.
”'Dari hasil pemeriksaan, tidak ada bukti hubungan kejadian AKI dengan Vaksin Covid-19 maupun infeksi Covid-19. Karena gangguan AKI pada umumnya menyerang anak usia kurang dari 6 tahun, sementara program vaksinasi belum menyasar anak usia 1-5 tahun,” kata juru bicara Kemenkes dr Syahril.
BACA JUGA: Jika Terlanjur Minum Obat Sirup, Apa yang Harus Dilakukan? Simak Penjelasan dr Edial Sanif
Kemenkes bersama BPOM, Ahli Epidemiologi, IDAI, Farmakolog dan Puslabfor Polri melakukan pemeriksaan laboratorium untuk memastikan penyebab pasti dan faktor risiko yang menyebabkan gangguan ginjal akut. (bay)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: