Agenda Hari Ini: Ferdy Sambo Menjalani Sidang Pertama di PN Jaksel, Teddy Minahasa Diperiksa Polda Metro Jaya

Agenda Hari Ini: Ferdy Sambo Menjalani Sidang Pertama di PN Jaksel, Teddy Minahasa Diperiksa Polda Metro Jaya

hari ini, Senin, 17 Oktober 2022, Ferdy Sambo akan menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, 17 Oktober 2022. Foto: Disway.id--

Sementara itu hari ini juga, Senin, 17 Oktober 2022, Irjen Teddy Minahasa diperiksa Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba, berdasarkan hasil gelar perkara pada Jumat 14 Oktober 2022. 

Namun Irjen Teddy Minahasa menolak diperiksa sehingga jadwal pemeriksaan pun molor dan baru hari ini 17 Oktober 2022 mantan Kapolda Jawa Timur itu akan diperiksa.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, Teddy Minahasa menolak diperiksa karena ingin didiampingi kuasa hukum pilihannya sendiri. 

Teddy Minahasa sebelumnya telah dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Mabes Polri pada Sabtu 15 Oktober 2022. 

Polda Metro Jaya sebenarnya telah memberikan pendamping hukum terhadap Teddy Minahasa mengingat yang bersangkutan merupakan anggota aktif Polri. Namun apa yang disodorkan Polda Metro Jaya sepertinya ditolak. 

"Bersangkutan ingin didampingi oleh kuasa hukum yang menjadi pilihan. Permintaan beliau diakomodir. Pemeriksaan ulang pada hari Senin besok (hari ini,red)," terang Kombes Endra Zulpan katanya, dikutip Minggu 16 Oktober 2022.

Ya, permintaan Teddy pun dituruti. Penundaan pemeriksaan dilakukan. Teddy akan kembali diperiksa hari ini Senin 17 Oktober 2022. 

Polda Metro Jaya telah merilis ada dua pelanggaran yang telah dilakukan oleh Irjen Teddy Minahasa. Pelanggaran tersebut antaralain adalah kode etik dan profesi serta pelanggaran terkait pidana soal kasus narkoba.

Pertama terkait disiplin kode etik dan profesi yang hal ini ditangani oleh Divisi Propam Mabes Polri. Kedua pelanggaran pidana terkait dengan kasus narkoba. Hingga saat ini, Irjen Teddy Minahasa masih ditempatkan di tempat khusus (patsus, Red) di Mabes Polri oleh Divpropam Mabes Polri.

"Untuk kasus narkoba akan ditangani oleh Polda Metro Jaya, sedangkan pelanggaran kode etik dan profesi akan ditangani oleh Mabes Polri," jelas Kombes Endra Zulpan.

Tidak hanya Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka, ia bersama sejumlah anggota Polri lainnya. Dipastikan penanganan kasus pelanggaran kode etik dan profesi serta penanganan kasus narkoba itu berjalan dengan seiring parelel.

Terkait hal ini Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD telah memberikan penegasan bahwa penindakan Irjen Teddy Minahasa harus berjalan sesui dengan koridor hukum yang berlaku. Langkah-langkah Polri akan terus disorot oleh publik.

"Mungkin kita bisa melihatnya dari sudut sebaliknya untuk tetap mendukung Polri bersemangat karena semuanya yang terjadi ini justru merupakan langkah-langkah ketegasan Polri dalam mereformasi diri," kata Mahfud MD.

Mahfud mengatakan saatnya ketegasan Kapolri menunjukkan kepada seluruh jajaran Polri bahwa Kapolri bisa bertindak tegas terhadap jajarannya yang melanggar hukum. Terkait dengan kasus Teddy Minahasa, Mahfud menjelaskan, Kapolri telah memberikan pernyataan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id