Akhirnya Terungkap 2 Polisi yang Perintahkan Tembak Gas Air Mata dalam Stadion Kanjuruhan
Akhirnya terungkap ada dua perwira polisi yang perintahkan tembak gas air mata dalam stasiun ketika banyak penonton turun ke lapangan. Foto ist/pjkst--
MALANG, RADARTASIK.COM – Teka-teki siapa yang perintahkan tembak gas air mata di dalam Stadion Kanjuruhan, Malang akhirnya terungkapkan.
Ternyata perintah itu datang dari 2 polisi, yakni AKP Hassarman dan AKP Bambang Sidik Achmadi.
“Saudara H, anggota Brimob Polda Jatim. Yang bersangkutan memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat mengumumkan 6 tersangka Tragedi Kanjuruhan pada Kamis malam, 6 Oktober 2022.
“(Kemudian) BS, Kasat Samapta Polres Malang yang memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata,” sambung Kapolri.
BACA JUGA: Polri Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan yang Tewaskan 131 Penonton, Salah Satunya Dirut PT LIB
BACA JUGA: Aremania Turun ke Lapangan Bikin Rusuh Itu Tidak Benar, Komnas HAM: Mereka Mau Beri Semangat Pemain
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama 4 orang lainnya.
Adapun anghotat polisi lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah AKP Wahyu SS selaku Kabagops Polres Malang.
AKP Wahyu ditetapkan sebagai tersangka tragedi Kanjuruhan karena mengetahui aturan FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata dalam stadion.
“Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata,” ungkap Kapolri.
BACA JUGA:Ngeri! Detik-detik Tembok MTSN 19 Pondok Labu Roboh Hingga 3 Siswa Meninggal
BACA JUGA: Proyek Semi Pedestrian Jalan HZ Mustofa Dilanjut? Kabid Jalan: Tergantung Keputusan Pimpinan
Sedangkan 3 tersangka lainnya dalam Tragedi Kanjuruhan adalah Direktur Utama PT LIB (Liga Indonesia Baru) Akhmad Hadian Lukita ( AHL) Kemudian Securty Officer Suko Sutrisno dan Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris.
Dalam kasus tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyebut masing-masing tersangka memiliki peran berbeda-beda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: pojoksatu.id