Pelaku Kasus Curanmor Ditangkap Saat Pulang ke Rumah, Padahal Ada Polisi Sudah Nyanggong

Pelaku Kasus Curanmor Ditangkap Saat Pulang ke Rumah, Padahal Ada Polisi Sudah Nyanggong

Ilustrasi Curanmor-Tijani Dalilisia Kaisah-Radarlampung.co.id--

"Pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tegas Kapolsek. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: