Pelaku Kasus Curanmor Ditangkap Saat Pulang ke Rumah, Padahal Ada Polisi Sudah Nyanggong
Ilustrasi Curanmor-Tijani Dalilisia Kaisah-Radarlampung.co.id--
"Pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tegas Kapolsek.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: