Kapolres Tasikmalaya Ungkap Modus Aksi Pencuri Spesialis Mobil Pick Up, Ini Tempat yang Diicar Pelaku
Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto saat konferensi pers pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) jenis mobil picuk up di Mako Polres Tasikmalaya, Kamis 17 November 2022.-Istimewa-radartasik.disway.id
KABUPATEN TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto ungkap modus aksi pencuri spesialis mobil pick up dari 2 pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Disampaikan Kapolres, modus yang dilakukan pelaku berinisial A yakni merusak kunci pintu dengan menggunakan obeng berbentuk lancip.
“Setelah berhasil merusak pintu kendaran, pelaku A menarik beberapa kabel di bawah kemudi dan menggunting kabel starter, “ katanya.
Sepanjang pelaku berinisial A tengah beraksi, ada pelaku lain yang mengawasinya yang tak lain pelaku berinisial D.
BACA JUGA:Polres Tasikmalaya Ungkap Kasus Curanmor, Penadah dan Pencuri Spesialis Mobil Pick Up Diringkus
Setelah berhasil membongkar dan menggunting beberapa kabel, pelaku A dan D mendorong kendaraan hingga menjauh dari lokasi pencurian.
Kata kapolres, selanjutnya pelaku A mengkronsletkan kabel starter yang sudah dipotong menggunakan beberapa kabel hingga mobil menyala.
Sementara mobil dan lokasi yang menjadi sasaran pelaku tak lain sebuah garasi tanpa pintu dan mobil jenis pick up.
“Sasaran mereka (pelaku pencurian mobil) kendaraan yang terparkir di garasi tanpa pintu. Peran D ini mengawali dengan melihat situasi kondisi lapangan, “ ujar Suhardi.
BACA JUGA:Sekarang, Sudah Resmi Harga BBM Turun, Cek Pertalite di Daftar Harga BBM Hari Ini 17 November 2022
Ditegaskan Kapolres, pelaku berinisial A kini sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Ciamis.
Sementara dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya mengamankan pelaku berinisial D serta pelaku lainnya berinisial R.
Diberitakan sebelumnya, mobil hasil curian dijual kepada seorang yang diduga sebagai penadah berinisial R.
Kendaraan hasil curian itu dijual kepada R antara Rp30 hingga Rp40 juta per unit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: