Polres Tasikmalaya Ungkap Kasus Curanmor, Penadah dan Pencuri Spesialis Mobil Pick Up Diringkus

Polres Tasikmalaya Ungkap Kasus Curanmor, Penadah dan Pencuri Spesialis Mobil Pick Up Diringkus

Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto saat konferensi pers pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) jenis mobil picuk up di Mako Polres Tasikmalaya, Kamis 17 November 2022.-Istimewa-radartasik.disway.id

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya berhasil ungkap kasus curanmor (pencurian kendaraan bermotor) sekaligus meringkus 2 pencuri spesialis mobil pick up.

Keduanya merupakan residivis kambuhan yang kerap keluar masuk penjara dalam kasus pencurian. Kedua tersangka masing-masing berisinial D yang merupakan pelaku utama serta pelaku lainnya berisinial R, sebagai penadah barang hasil curian.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto menjelaskan, dalam melancarkan aksinya, tersangka D ditemani oleh pelaku lainnya berinisial A yang saat ini mendekam di balik jeruji besi Mapolres Ciamis. 

“Sasaran mereka (pelaku pencurian mobil) kendaraan yang terparkir di garasi tanpa pintu. Peran D ini mengawali dengan melihat situasi kondisi lapangan, “ ujar Suhardi.

BACA JUGA:Mau Coba Kuliner Malam di Tasikmalaya, Bisa Pilih Bakso Doyok atau Bubur Biasa Malam

BACA JUGA:Kuliner Malam di Tasikmalaya, Ada Mambo Kuliner di Malam Minggu

BACA JUGA:Mantap! Upah Minimum di Atas Rp 4 Juta di 7 Daerah di Jabar, UMK Kota Bekasi Paling Tinggi

Kapolres melanjtkan, mobil hasil curian dijual kepada seorang penadah yang juga sudah diamankan yakni pelaku berinisial R.

Kendaraan hasil curian itu dijual antara Rp30 hingga Rp40 juta per unit. 

Bersamaan pengungkapan kasus curanmor jenis roda empat ini, pihaknya sudah mengamankan 7 kendaraan jenis pick up. Dari 7 kendaraan jenis pick up, tiga unit Pick Up jenis Mitsubishi SS dan 4 unit Pick Up Suzuki Futura.

Kini 7 kendaraan hasil curian tersebut sudah diamankan di Mapolres Tasikmalaya untuk dijadikan barang bukti. 

“Kita terapkan Pasal 363 KUH Pidana dan pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara, “ katanya, Suhardi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: