Fantastis! Kasus Penggelapan Uang Nasabah Indosurya Disebut Terbesar Sepanjang Sejarah, Kerugian Rp106 T

Fantastis! Kasus Penggelapan Uang Nasabah Indosurya Disebut Terbesar Sepanjang Sejarah, Kerugian Rp106  T

Jampidum Fadil Zumhana menyebut kasus penggelapan uang nasabah KSP Indosurya menjadi yang terbesar sepanjang sejarah Indonesia. Diperkirakan kerugian nasabah tersebut mencapai Rp106 triliun--

"Kami sangkakan Pasal 46 UU Perbankan, ancaman pidana 15 tahun dan kami kumulatifkan dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang ancaman sampai 20 tahun," ucapnya.

Fadil mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berinvestasi mengingat banyaknya aktivitas perusahaan investasi yang merugikan masyarakat. 

Sekadar flash back perjalanan kasus KSP Indosurya ini terbilang cukup menyedot perhatian banyak pihak. Pasalnya  dua tersangka kasus tersebut, yakni Henry Surya (HS), selaku Ketua KSP Indosurya dan June Indria (JKI) selaku head admin sempat dibebaskan dari tahanan lantaran masa penahananya habis. 

BACA JUGA: Belum Ada Lahan untuk Relokasi Korban Banjir Bandang di Garut

BACA JUGA: Tragis, Anak Cacat Fisik Diperkosa Berulang Kali oleh Bapak Kandungnya Hingga Hamil 5 Bulan

"Dikeluarkan dari tahanan Bareskrim Polri karena masa penahanan yang menjadi kewenangan kepolisian sudah habis. Namun, proses penyidikan masih dilakukan," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Selasa, 28 Juni 2022. 

Perwira tinggi Polri itu mengatakan penyidik sudah berupaya untuk membuat perkara itu segera tuntas. Namun, jaksa kerap menilai berkas perkara yang dilimpahkan penyidik tidak lengkap. 

Alhasil, karena masa waktu penahan habis maka HS dan JI pun terpaksa harus dibebaskan.

Karena pembebasan kedua tersangka kasus KSP Indosurya tersebut menuai kecaman banyak pihak, Bareskrim Polri akhirnya kembali menangkap HS dan JI.

BACA JUGA: Jelang Persib vs Persija: Menanti Duel 2 Pelatih Eropa dan Pertempuran Taktik Sepakbola Spanyol dengan Jerman

BACA JUGA: Tragis, Anak Cacat Fisik Diperkosa Berulang Kali oleh Bapak Kandungnya Hingga Hamil 5 Bulan

Penangkapan HS dilakukan polisi pada pada Jumat, 8 Juli 2022.  Sedangkan JI ditangkap tidak lama kemudian.

Adapun dasar penangkapan keduanya adalah berdasar laporan polisi (LP) baru yang sudah naik penyidikan.  

"Dasarnya LP baru, ya, baru satu," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan Whisnu kala itu.

“Malam tadi (ditangkap), sudah ditahan,” sambung Whisnu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com