Meninggal Dunia Selama Masa Tugas, Lewat Ahli Waris Dua Ketua RT di Sambongjaya Terima Santunan
Ketua ARWT Kota Tasikmalaya, Odang Saepudin saat menyerahkan santunan BPJSTK kepada ahli waris Ketua RT di Sambongjaya yang meninggal dunia saat masih menjabat sebagai RT, Jumat 23 September 2022 sore. -Istimewa-
Selama iuran BPJSTK ditanggung pemerintah, sambung Odang, maka yang menjabat RT dan RW dari sisi kesejahteraan diperhatikan.
Hingga kini sudah 97 RT dan RW sejak 2017 melalui Pemkot terus rutin membayar BPJSTK.
BACA JUGA:Mengenal ’Wanita Emas’, Tersangka Korupsi yang Dijemput Paksa Kejagung
"Kalau bayar semua RT dari 2017 hingga kini total Rp67 juta. Saat ini per RT atau RW yang meninggal dunia mendapat santunan Rp42 juta. Itu secara itungan ekonomi, jadi RT atau RW masih Alhamdulillah mendapat bantuan itu, semoga bermanfaat," tukasnya.
Odang berharap, uang santunan tersebut dipergunakan oleh penerima sebaik mungkin.
Seperti untuk membantu biaya pemakaman, hingga sisanya dipersilakan untuk menjalankan usaha agar roda ekonomi rumah tangganya dapat terus berjalan.
Sebab sesuai Perda Nomor 10 tahun 2007 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga, bahwa RT dan RW itu dibentuk untuk membantu pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: