Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Tanah oleh PT Adhi Persada Realti
Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan lima orang sebagai terakhir kasus dugaan pembelian tanah oleh PT Adhi Persada Realiti. Foto: dok jpnn--
JAKARTA, RADARTASIK.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali membongkar dan menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi di perusahaan BUMN.
Kali ini giliran lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembelian tanah yang dilakukan PT Adhi Persada Realti, anak usaha PT Adhi Karya.
Kelima tersangka, yakni Direktur Utama PT Adhi Persada Realti tahun 2013 Shoful Ulum, Direktur Utama PT Adhi Persada Realty Ferry Febrianto, Notaris Veronika Sri Hartati, Komisaris dan Direktur Utama PT Cahaya Inti Cemerlang Anton Rudiumanto Santoso, dan Direktur PT Cahaya Inti Cemerlang inisial NFH.
“Hari ini (Kamis,red) kami tetapkan lima orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembelian tanah yang dilakukan PT Adhi Persada Realti,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis 22 September 2022.
BACA JUGA: Kejari Tasikmalaya Dalami Dugaan Korupsi Modus Jaminan Kerja Fiktif
Adapun duduk perkara ini, PT Adhi Persada Realti melakukan pengadaan tanah seluas 20 hektare di Jalan Raya Limo Cinere, Depok tanpa melakukan kajian dan melanggar standar operasi prosedur (SOP) pengadaan tanah.
Tanah tersebut dibeli senilai Rp 60,2 miliar yang seolah-olah tanah tersebut milik PT Cahaya Inti Cemerlang (CIC).
“Pada kenyataannya tanah tersebut bukan milik PT CIC sehingga tanah yang berhasil didapatkan hanya seluas 1,2 hektare digunakan memasarkan produk pembangunan perumahan,” kata Kuntadi.
Kemudian, lanjut dia, PT Adhi Persada Realti kembali mengeluarkan dana Rp 26 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya sehingga total dana yang dikeluarkan dalam pengadaan tanah tersebut Rp86,3 miliar.
BACA JUGA: KPK Bilang Menyedihkan, Hakim Agung MA Ditangkap Karena Dugaan Mafia Kasus Hukum
BACA JUGA: 1 Jam Rumah Guru Ludes Terbakar, Kerugian Mencapai Rp100 Juta
BACA JUGA: Mobil Dilarang Melewati Jembatan Ciloseh Jalan Ahmad Yani Kota Tasik, Hindari Jalur Simpang Lima
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: fin.co.id