Hati-hati Umbar Data Pribadi Orang Lain Sekarang Ada Sanksi Pidana Lo…
Ilustrasi data pribadi - ilustrasi/oganilir.co-
JAKARTA,RADARTASIK.COM - Setelah Rencana Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) disahkan menjadi Undang-Undang (UU) oleh DPR RI.
Mengumbar dan mengumpulkan data pribadi orang lain untuk mencari keuntungan bisa terkena sanksi pidana.
Dalam draft final UU PDP BaB III pasal 3, disebutkan ada dua jenis data pribadi, yakni data pribadi bersifat umum dan data pribadi bersifat spesifik.
Adapun Data Pribadi yang bersifat umum meliputi: nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, status perkawinan.
BACA JUGA:Minum Teh Kamomil dan Valerian Dijamin Anda Mudah Mengantuk
Sedanglan Data Pribadi yang bersifat spesifik meliputi: data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi.
Berikut ini 4 hal yang dilarang terkait pengelolaan data pribadi menurut UU PDP:
Larangan memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi. (Pasal 65 UU PDP).
Larangan mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi. (Pasal 65 UU PDP).
BACA JUGA:Siapa Membunuh Putri (20) - Jangan Mengadu Domba
Larangan menggunakan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi. (Pasal 65 UU PDP).
Larangan membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain. (Pasal 66 UU PDP).
Sedangan sanksi bagi yang melanggar keempat hal di atas menurut UU PDP:
Sanksi bagi pelaku yang memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar. (Pasal 67 UU PDP).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: oganilir.co