Catat! Ini Kriteria Guru Madrasah Non PNS yang Akan Dapat Insentif dari Kementerian Agama

Catat! Ini Kriteria Guru Madrasah Non PNS yang Akan Dapat Insentif dari Kementerian Agama

Ilustrasi guru madrasah. Kemenag akan memberikan insentif bagi guru madrasah non PNS. Foto; Istimewa--

JAKARTA, RADARTASIK.COM — Kabar gembira bagi guru madrasah bukan PNS karena Kementerian Agama (Kemenag) tengah memproses pencairan tunjangan insentif bagi guru mereka. 

Menurut M Zain, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Kemenag telah mengalokasikan anggaran tunjangan insentif untuk guru madrasah yang masih berstatus non sertifikasi.

“Masih terus berproses, utamanya terkait pembuatan rekening bank. Kami sudah alokasikan untuk sekitar 210 ribu guru madrasah," kata Zain dikutip dari laman resmi kemenag.go.id, Selasa, 20 September 2022 seperti dilansir dari disway.id.

"Surat Perintah Pembayaran Dana sudah terbit, sehingga ketika semua rekening guru ini sudah siap, Bank Penyalur akan segera transfer insentif guru madrasah bukan PNS,” sambungnya.

Insentif tersebut diberikan pemerintah kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). 

"Besarannya Rp250ribu per bulan dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Zain.

“Kami akan rapel satu tahun dan diupayakan bisa cair paling lambat November 2022. Para penerima akan mendapat Rp3 juta dipotong pajak sesuai ketentuan,” imbuh Zain.

Insentif bagi guru madrasah non PNS ini, kata Zain, merupakan bentuk rekognisi negara kepada guru yang telah berdedikasi dan mengabdikan hidupnya dalam mencerdaskan anak bangsa. 

Zain berharap tunjangan ini bisa memotivasi guru madrasah bukan PNS untuk lebih berkinerja meningkatkan mutu dan layanan pendidikan.

“Jasa mereka sangat besar dalam peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi peserta didik di madrasah pada semua level,” tuturnya.

Zain menyebut lantaran keterbatasan anggaran insentif diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi. 

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama)

2. Belum lulus sertifikasi

3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id