PLN Pastikan Tidak Ada Penghapusan atau Pengalihan Pelanggan Daya Listrik 450 VA
Ilustrasi PLN-FIN.co.id-
JAKARTA, RADARTASIK.COM – Menangapi komentar Said Abdullah, Ketua Badan Anggaran DPR yang menyatakan pemerintah dan DPR sepakat menghapus pelanggan listrik pengguna daya 450 VA.
PT PLN (Persero) memastikan tidak ada penghapusan golongan pelanggan dengan daya 450 VA.
Pengguna daya listrik 450 VA juga tidak akan dinaikkan menjadi 900 VA dan tidak ada perubahan tarif listrik.
“Keputusan Pemerintah sudah sangat jelas. Tidak ada perubahan daya dari 450 VA ke 900 VA dan PLN siap menjalankan keputusan tersebut,” kata Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo.
“Selama ini, Pemerintah dan PLN sebagai pelaksana mandat ketenagalistrikan dari Pemerintah tidak pernah melakukan pembicaraan ataupun diskusi mengenai perubahan daya listrik masyarakat,” lanjutnya.
Darmawan menegaskan, dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) antara Badan Anggaran DPR dan Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan pada Senin, 12 September 2022 tidak ada pembahasan formal apapun atau agenda tentang pengalihan daya listrik 450 VA ke 900 VA.
Ia juga memastikan PLN terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pemerintah untuk melindungi masyarakat dalam mendapatkan listrik.
Menurutnya PLN terus memberikan pelayanan kelistrikan di Tanah Air tetap andal dan optimal, sehingga menjaga produktivitas dan daya beli masyarakat dalam masa pemulihan ekonomi di tengah meningkatnya harga komoditas energi dunia.
BACA JUGA:Terungkap, Motif Pemuda Asal Madiun Bantu Hacker Bjorka Karena Ingin Terkenal dan Dapat Cuan
Sebelumnya, Said Abdullah, Ketua Badan Anggaran DPR menyatakan pemerintah dan DPR sepakat menghapus pelanggan listrik pengguna daya 450 VA.
Menurut Said, masyarakat dari kelompok di bawah garis kemiskinan tidak bisa lagi menggunakan listrik 450 VA.
Daya listrik pelanggan rumah tangga 450 VA nantinya akan dinaikkan menjadi 900 VA.
"Kita sepakat dengan pemerintah untuk 450 VA menjadi 900 VA," kata Said Abdullah, di gedung DPR, Selasa 14 September 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: