Tenang, Bagi Warga Kota Tasikmalaya yang Tak Dapat Subsidi BBM, Pemkot Sudah Siapkan Dana Rp 4 Miliar

Tenang, Bagi Warga Kota Tasikmalaya yang Tak Dapat Subsidi BBM, Pemkot Sudah Siapkan Dana Rp 4 Miliar

INGATKAN. Pemerhati Kebijakan Anggaran Pemerintah Nandang Suherman membahas regulasi pusat berkenaan kewajiban pemerintah daerah alokasikan jaring pengaman sosial saat ditemui di kawasan RAA Wiratanuningrat, Minggu (11/9/2022).-Firgiawan/Radar Tasikmalaya-

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134 Tahun 2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi mengharuskan Pemkot Tasikmalaya mengalokasikan 2 persen dari Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil (DAU dan DBH) untuk bantuan sosial. 

Bantuan sosial dikhususkan bagi masyarakat yang tidak tercover sejumlah kompensasi kenaikan bahan bakar minyak (BBM) dari pusat. 

Pemerhati Kebijakan Anggaran Nandang Suherman menuturkan, pemerintah mesti mengalokasikan serta menyalurkan warga yang terdampak langsung kenaikan tarif dari inflasi sebesar 2 persen. 

“Nah dalam PMK tersebut dijelaskan tindaklanjutnya harus sudah dimulai September ini, paling lambat sampai tanggal 15 pemerintah daerah sudah menghitung berapa alokasi dan siapa penerimanya, mengcover warga terdampak di luar yang menerima bantuan dari pemerintah pusat,” katanya kepada Radar, Minggu 11 September 2022. 

BACA JUGA: Sindikat Maling Pecah Kaca, yang Bobol Mobil Pajero di Jalan Otista, Tasik, Berhasil Diciduk Polisi

Nandang memperkirakan dana yang mesti dikucurkan pemkot mencapai Rp 3,7 miliar lebih untuk perlindungan sosial bagi masayrakat, misalnya bagi driver ojek online, UMKM dan lain sebagainya. 

Ia juga memperingatkan pemkot sudah mengalkulasi dana tersebut paling lambat pertengahan bulan untuk dilaporkan besaran dan sasaran penerimanya ke pusat. 

“Ini seperti saat jaring pengaman sosial dimasa Covid-19. Selain pusat provinsi, daerah juga keluarkan dana untuk warganya,” lanjutnya.

Pengajar Sekolah Politik Anggaran Perkumpulan Inisiatif itu menjelaskan penyalurannya sendiri maksimal dua hari kerja di penghujung Desember 2022 mendatang. 

BACA JUGA: Viral, Video Muda-Mudi Wikwik di Mobil, Penasaran, Siapa Mereka?

Tetapi Nandang merasa khawatir pemkot dan pemda lainnya belum menindaklanjuti amanat tersebut, dimana tujuannya untuk menekan risiko dampak kebijakan naiknya BBM dan inflasi seantero negeri. 

“Itu harus dipastikan dari sekarang karena kemungkinan alokasinya kan di perubahan. Asumsi bantuannya untuk 3-4 bulanan,” tegas Nandang.

Sementara itu, Ketua TAPD Kota Tasikmalaya H Ivan Dicksan mengaku regulasi tersebut tengah ditindaklanjuti pemkot. 

Pihaknya tengah membahas dan menyiapkannya bersama instansi terkait agar deadline yang ditentukan pusat terkejar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: