Di Tasik Tarif Ojek Online Belum Naik, Di Jakarta Tarif Ojek Online Resmi Naik Mulai Hari Ini

Di Tasik Tarif Ojek Online Belum Naik, Di Jakarta Tarif Ojek Online Resmi Naik Mulai Hari Ini

Kenaikan harga tarif oleg online mulai berlaku hari ini di Jakarta.-Foto:tangkapanlayar/jabarekspres.com-

BACA JUGA:Potret Kepanikan Warga Mentawai Saat Gempa 6,1 Mengguncang

Donny sedikit kurang setuju 3 jenis BBM bersubsidi dinaikan, karena berdampak pada masyarakat menengah ke bawah.

“Saya tidak setuju karena kenaikan BBM ini sangat vital karena semua kebutuhan naik, BBM ini sangat sensitif karena menyangkut rakyat kecil,” tambahnya.

Dia berharap pemerintah segera mengkaji ulang kenaikan BBM bersubsidi karena dampak yang sangat luar biasa terhadap keuangan rakyatnya.

Iya, saat ini Indonesia baru melewati masa Covid-19 di mana keuangan masyarakat belum semuanya pulih, sekarang banyak pedagang yang baru memulai usahanya. Sekarang juga cari kerjaan masih sulit,” tambahnya.

BACA JUGA:Waduh! Pesta Miras Belasan Muda-mudi di Areal Belakang Eks Setda Kabupaten Tasik Jalan Pemuda

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno menjelaskan perhitungan jasa ojek online telah ditetapkan sejak tahun 2019 lalu melalui Keputusan Menteri Perhubungan No KP 548 Tahun 2020 soal besaran Tarif Jasa Ojol dengan aplikasi yang kemudian di ubah menjadi KP 564 Tahun 2022.

Perubahan tarif ini akan terbagi menjadi tiga zona. Penyesuaian tarif jasa ini dilakukan dalam rangka penyesuaian terhadap beberapa komponen seperti BBM, dan jasa lainnya,” ujar Hendro Sugiatno, dalam konferensi pers pada rabu 7 september lalu.

Besaran kenaikan tarif ojol di Indonesia ini beragam berdasarkan sistem zonasi, yaitu Zona I, Zona II, dan Zona III. Adapun tarif ojol yang baru ini meliputi kenaikan pada komponen biaya jasa batas bawah, biaya jasa batas atas, serta biaya jasa minimal per 4 Km pertama.

Hendro merinci, zona I, tarif batas bawah Rp1.850 per KM naik menjadi Rp2.000 per KM atau ada kenaikan 8 persen.

BACA JUGA:Ini Penyebab Thariq Halilintar Sempat Putus dengan Kekasihnya Fuji

Sementara untuk biaya batas atas, kenaikannya sebesar 8,7 persen dari Rp 2.300 per KM menjadi Rp2.500 per KM.

Selanjutnya, untuk zona II, biaya batas bawah naik dari Rp 2.250 per KM menjadi Rp 2.550 per KM atau naik 13 persen. Batas atas naik dari Rp 2.650 per KM menjadi Rp 2.800 per KM atau naik 8 persen.

Kemudian, untuk zona III, biaya batas bawah naik dari Rp2.100 per KM menjadi Rp2,300 per KM atau naik 9 persen. Batas atas naik dari Rp 2.600 per KM menjadi Rp2.750 per KM atau naik 5,7 persen.

“Untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 Km pertama. Jadi, untuk Zona I, 4 Km pertama itu menjadi Rp8.000 s.d Rp10.000,” kata Hendro.*** (disway.id/jabarekspres)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: