Ternyata Ada Seorang Polwan yang Ikut Disidang Etik Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ternyata Ada Seorang Polwan yang Ikut  Disidang Etik Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kepala Bagian Penerangan Umum Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyebut AKP Dyah dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugas dalam kaitan kasus kematian Brigadir J. Foto: Ricardo/JPNN.com--

JAKARTA,RADARTASIK.COM – Siapa sangka dari sekian banyak personel Polri yang sidang etik terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, ternyata terselip satu orang anggota polisi wanita (polwan) berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP).

Polwan tersebut bernama AKP Dyah Candrawati (DC).

Ia menjalani sidang etik di Gedung TNCC, Mabes Polri pada Kamis, 8 September 2022.

BACA JUGA:Ayah Bayi Bernama Perdi Sambo Berharap Kelak Anaknya Bisa Jadi Jenderal, Bukan Seorang Pembunuh

BACA JUGA:Ada-ada Saja, Warga Muba Beri Nama Anaknya Perdi Sambo

Lantas, apa pelanggaran AKP Dyah dalam kasus kematian Brigadir J tersebut? Kepala Bagian Penerangan Umum Humas Polri Komisiaris Besar Nurul Azizah menyebut AKP Dyah dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugas.

"Terduga pelanggar (AKP Dyah,red) diperiksa karena ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," ujar Nurul dalam keterangannya, Kamis, 8 September 2022.

Hanya saja, perwira menengah Polri itu belum mau menjelaskan ketidakprofesionalan seperti apa yang sesungguhnya dilakukan AKP Dyah.

BACA JUGA:Ribuan Mahasiswa dan Pelajar Kuasai Simpang Jati, Demo Tolak Harga BBM Naik

BACA JUGA:Massa Tolak Harga BBM Naik, Aksi Bergerak ke Depan Gedung DPRD Kota Tasik

"Untuk pelanggarannya, tunggu hasil sidang," kilah Nurul Azizah.

Sementara itu sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo menyebut AKP DC tidak terkait dengan tindakan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Dedi menyebut, AKP DC hanya melakukan pelanggaran dengan kategori sedang. "Ini tidak ada kaitannya dengan obstraction of justice. Ini pelanggaran kode etik yang diklasifikasikan Pak Karowaprof ada berat, sedang, dan ringan. Itu masuk kategori sedang," ujar Dedi.

BACA JUGA:Perempuan Bawa Uang di Kotak Amal Masjid, Ngaku Disuruh Dua Pria

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id