Perempuan Bawa Uang di Kotak Amal Masjid, Ngaku Disuruh Dua Pria
Perempuan yang mengaku disuruh mengambil uang di kotak amal masjid saat dimintai keterangan oleh Kapolsek Banjar, bersama pengurus DKM dan ketua RW, Kamis 8 September 2022. -Anto Sugiarto-radartasik.disway.id
BANJAR, RADARTASIK.COM – Polsek Banjar sempat mengamankan seorang perempuan yang mengambil uang di kotak amal masjid Al Mubarokah RT 03 RW 04 Lingkungan Cibulan Kelurahan Banjar, Kamis 8 September 2022 dini hari.
Aksi pencurian uang di kotak amal masjid tersebut berhasil digagalkan warga sekitar yang memergoki perempuan berinisial Uc hendak kabur.
Kapolsek Banjar Kompol Sudi Hartono membenarkan telah mengamankan seorang perempuan yang diduga mengambil uang di kotak amal.
Dari tangan perempuan tersebut diamankan barang bukti berupa uang hasil curian dan linggis.
BACA JUGA:Ribuan Mahasiswa dan Pelajar Kuasai Simpang Jati, Demo Tolak Harga BBM Naik
BACA JUGA:Terminal BBM Pertamina Balongan Indramayu Alami Kebakaran, Diduga Ini Penyebabnya
"Di dalam kotak amal berisi Rp1.355.000 diambil dengan cara dicongkel menggunakan linggis," katanya kepada wartawan.
Linggis tersebut belakangan terungkap merupakan difasilitasi Dedi dan Riki yang menyuruh Uc mencuri uang di kotak amal.
Lantaran aksinya kepergok warga, kedua pria yang memfasilitasi linggis malah kabur terlebih dulu. Sementara Uc diamankan warga berikut barang buktinya.
"Pelaku langsung dibawa ke Polsek untuk dimintai keterangan dan mengakui dia disuruh oleh kedua pria tersebut," jelasnya.
BACA JUGA:Yati Bersyukur Ditanggung Pemerintah Jadi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
BACA JUGA:Job Fair 2022 Kota Tasikmalaya, Pencaker : Terima Kasih Dinas Tenaga Kerja Sudah Memfasilitasi Kami
Menurut dia, karena hasil curian dibawah Rp2.5 juta sehingga proses penyelesaian dengan cara musyawarah dan dikembalikan kepada keluarganya.
"Berdasarkan informasi awal, terduga pelaku agak berbeda dari warga biasanya (diduga alami ganguan mental)," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: