Presiden Jokowi Perintahkan Pemda Bantu Ojol, Angkutan Umum dan Nelayan Usai Harga BBM Naik

Presiden Jokowi Perintahkan Pemda Bantu Ojol, Angkutan Umum dan Nelayan Usai Harga BBM Naik

Kondisi antrean kendaraan di SPBU Jalan Siliwangi Kota Tasikmalaya setelah harga BBM resmi naik, Sabtu, 3 September 2022 siang jelang sore. Foto; Rezza Rizaldi / radartasik.com --

“Ini adalah pilihan terakhir pemerintah, yaitu mengalihkan subsidi BBM. Sehingga, harga beberapa jenis BBM yang selama ini mendapat subsidi akan mengalami penyesuaian,” ujarnya.

Sebagian subsidi BBM, kata Presiden Jokowi, akan dialihkan untuk bantuan yang lebih tepat sasaran. 

“Bantuan langsung tunai (BLT) BBM sebesar Rp12,4 triliun yang diberikan kepada 20,65 juta keluarga yang kurang mampu, sebesar Rp150 ribu per bulan dan mulai diberikan bulan September selama 4 bulan,” ujar Presiden Jokowi. 

Pemerintah juga menyiapkan anggaran sebesar Rp9,6 triliun rupiah untuk 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan, dalam bentuk bantuan subsidi upah yang diberikan sebesar Rp600 ribu. 

Pemerintah juga berkomitmen agar penggunaan subsidi yang merupakan uang rakyat harus tepat sasaran. 

“Subsidi harus lebih menguntungkan masyarakat yang kurang mampu,” papar Presiden Jokowi.

Jenis-Jenis Kendaraan Mobil di Atas 1400 cc Akan Dilarang Gunakan Pertalite

Pemerintah resmi menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan Solar mulai Sabtu siang. Lantas kira-kira mobil apa saja yang masih boleh menenggak atau diisi Pertalite?

Pasalnya saat ini terdapat wacana dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk melarang mobil di atas 1.400 cc, tidak boleh lagi diisi Pertalite. 

Kriteria baru ini disebut ada di revisi aturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Hanya saja revisi aturan itu belum kunjung ditandatangani Presiden Joko Widodo untuk disahkan dan diberlakukan.

Sebagian besar mobil di bawah 1.400 cc adalah model berukuran kecil yang harganya di bawah Rp200 juta.

Misalnya produk Low Cost Green Car (LCGC) seperti Toyota Agya, Daihatsu Sigra dan Honda Brio. 

Ada pula mobil non-LCGC yang harganya di bawah Rp200 juta tapi tak terlibat dalam larangan ini, yakni Suzuki S-Presso atau mobil komersial DFSK Super Cab diesel.

Selain itu, mobil hybrid seperti Nissan Kicks e-Power juga bisa diisi Pertalite di SPBU karena menggunakan mesin 1.198 cc.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: setkab.go.id