Satu Perwira dan Bintara Dipecat karena Terbukti Terlibat Kasus Narkotika

Satu Perwira dan Bintara Dipecat karena Terbukti Terlibat Kasus Narkotika

Sidang kode etik profesi Polri di Polda Jabar,-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM---

BANDUNG, RADARTASIK – Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahardiantono menyatakan akan menindak tegas dan tidak akan mentolerir anggota Polisi yang terlibat kasus narkoba.

Langkah tegas tersebut sesuai janji Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang menyatakan untuk menindak tegas seluruh anggota Kepolisian yang terlibat kasus  penyalahgunaan narkoba.

Seperti sebelumnya, Kapolri telah menekankan oknum-oknum Kepolisian yang terlibat narkoba atau terjerat pidana lainnya akan merusak citra Polri yang saat ini terus membangun kepercayaan publik lebih tinggi lagi.

"Propam akan terus turun dan awasi setiap pelanggaran terkait penyalahgunaan narkoba serta hukuman berat terhadap pelaku narkoba diharapkan menjadi pembelajaran kepada anggota Polisi yang lain untuk tidak melakukan penyalahgunaan narkotika," ungkap Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahardiantono.

BACA JUGA:Antisipasi Gejolak, SPBU di Kota Tasikmalaya Dijaga Polisi Pasca Pemerintah Menaikkan Harga BBM

Sementara Kapolda Jabar Irjen Pol. Drs. Suntana mengungkapkan akan menindak tegas anggotanya yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan akan langsung diproses hukum.

"Prioritas utama yang harus menjadi atensi adalah penyalah gunaan narkoba  oleh anggota Polri dan saya tidak akan pandang bulu untuk memberikan sanksi, walaupun anggota saya sendiri," tandas Irjen Suntana.

Di tempat terpisah, Dua anggota Polisi Polda Jabar, menjalani sidang kode etik, di ruang sidang Bid Propam Polda Jabar, Jumat 2 September 2022.

Kedua polisi itu yakni AKP Edi Nurdin Massa, mantan Kasat Narkoba Polres Karawang serta Brigadir Aulia Galura Prasetia, Ba Min Logistik Polres Sukabumi.

BACA JUGA:Harga BBM Bersubsidi Naik, Ini Daftar Mobil-mobil yang Masih Boleh Tenggak Pertalite

Sidang Komisi Kode Etik Polri yang dipimpin Kabid Propam Polda Jabar, Kombes Pol Yohan Priyoto bersama anggota komisi yakni AKBP Widodo, Kompol Jani Purba Wicaksana dan Kompol R. Bimo Moerdana, memutuskan melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap keduanya.

Kabid Propam Polda Jabar mengucapkan terima kasih kepada  masyarakat yang telah membantu dan mendukung Polri dalam memberantas kasus-kasus narkotika. 

"Apresiasi dari masyarakat merupakan suntikan semangat Kepolisian untuk terus memberantas penyebaran narkoba yang selama ini melekat ditengah masyarakat," ujarnya. 

Sementara Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo SIK MSi mengatakan, pemberian sanksi PTDH ini sebagai pembelajaran dan sarana introspeksi bersama agar pengawasan dan pengendalian kepala satuan kerja lebih ditingkatkan lagi, sehingga tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing personel di satuan kerja atau satuan wilayah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: rilis