Ada Pungli Rp 1,2 Juta Bagi Pemilik Toko di Jalan Cihideung

Ada Pungli Rp 1,2 Juta Bagi Pemilik Toko di Jalan Cihideung

KONTROL. Wali Kota Tasikmalaya H M Yusuf meninjau progres pekerjaan penataan di Jalan Cihideung, Selasa (30/8/2022). Pada saat itu muncul aduan pungli terhadap pemilik toko yang terjadi 10 tahun silam.-rangga jatnika/radar tasikmalaya-

Nilai Rp 1,2 juta yang dipungut dari satu toko saja dalam setahun jelas nilai totalnya bisa berlipat-lipat ketika pungli tersebut dilakukan kepada semua pemilik bangunan toko yang berdiri di atas saluran air. 

“Kalau dikumpulkan lumayan, mungkin semua (bangunan) di atas selokan dipungut banyak kan,” ucapnya.

Aduan tersebut akan menjadi bahan kajian untuk pemerintah kota. H Yusuf belum menjanjikan kasus itu akan diusut atau tidak mengingat peristiwa pidana tersebut sudah 10 tahun ke belakang. 

“Kita akan bahas, yang pungli kebetulan orangnya katanya sudah pensiun,” terangnya.

Terpisah, Anggota Komisi DPRD Kota Tasikmalaya H Dodo Rosada mengatakan pemkot harus menindaklanjuti aduan itu. 

Orang yang diduga melakukan pungli tersebut harus dipanggil untuk dimintai penjelasan. “Ini kan ada dugaan pungli, harus diklarifikasi,” tegasnya.

Meskipun sudah lama, peristiwa pidana itu sudah terjadi dan tidak bisa diabaikan begitu saja. Ketika tidak memungkinkan untuk diproses secara hukum, setidaknya jadi bahan pembelajaran. “Bahan evaluasi juga untuk pemkot,” ucapnya.

Selain itu, adanya aduan itu juga harus menjadi memacu pengawasan dari pemkot. Jangan sampai ada pegawai yang melakukan perbuatan tersebut. 

“Baik itu inspektorat atau pun kepala-kepala OPD (organisasi perangkat daerah),” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: