Hilangnya Tunjangan Profesi Guru dan Dosen dalam RUU Sisdiknas, PGRI Gerah

Hilangnya Tunjangan Profesi Guru dan Dosen dalam RUU Sisdiknas, PGRI Gerah

Ketua PGRI Kota Banjar Dadang Darul saat diwawancarai media, dengan tegas menolak penghapusan tunjangan profesi guru dan dosen.-Anto Sugiarto-radartasik.disway.id

BANJAR, RADARTASIK – Pemerintah saat ini tengah menyusun Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) namun membuat Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Banjar gerah.

Ketua PGRI Kota Banjar Dadang Darul menyayangkan dalam draf RUU Sisdiknas yang disusun, terdapat poin terkait penghargaan atas profesi guru dan dosen malah hilang.

Menurutnya, RUU Sisdiknas merupakan gabungan tiga UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (PT). 

“Menolak dengan tegas penghapusan pasal tunjangan profesi guru, tunjangan daerah terpencil dan tunjangan profesi dosen," kata dia kepada wartawan, Minggu 28 Agustus 2022.

BACA JUGA:Komisi III Dorong Tunjangan Guru Kota Banjar Kembali Dianggarkan

BACA JUGA:Dewan Kota Banjar Tak Tahu Tunjangan Guru Dihapus  

Dadang menjelaskan, di dalam RUU Sisdiknas draf versi April 2022 di pasal 127, ayat 3 tertera tentang pemberian tunjangan profesi bagi guru dan dosen. 

Tapi, di dalam draf versi Agustus 2022 yang beredar luas, justru pemberian tunjangan profesi guru, tunjangan khusus bagi guru di daerah terpencil, dan tunjangan dosen hilang alias dihapus.  

"Kalau hal itu benar dihilangkan, sangat disayangkan. Pemerintah sudah ingkar terhadap profesi guru dan dosen," jelasnya.

Maka dari itu, pihaknya menuntut dengan tegas pembahasan RUU Sisdiknas membutuhkan kajian yang matang, dengan melibatkan stakeholder terkait yang berkompeten.

BACA JUGA:Tunjangan Guru Madrasah Rp250 Ribu Per Bulan Sering Macet 

Guru dan dosen adalah profesi, dan berhak mendapatkan kesejahteraan berupa penghasilan, yakni tunjangan dari pemerintah. 

Pihaknya meminta kepada Pemerintah agar ayat dalam pasal 127 RUU Sisdiknas dikembalikan ke semula. 

"Kita (PGRI) akan terus memperjuangkan hak profesional yang melekat dalam diri guru dan dosen," ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: