Ngebet Bener, DPRD DKI Segera Usulkan Pemberhentian Anies Baswedan ke Presiden Jokowi

Ngebet Bener, DPRD DKI Segera Usulkan Pemberhentian Anies Baswedan ke Presiden Jokowi

DPRD DKI Jakarta segera memproses usulan pemberhentian Anies Baswedan sebagai gubernur DKI Jakarta ke Presiden Jokowi--

JAKARTA,RADARTASIK.COM – Pemberhentian Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta agaknya tinggal menunggu waktu saja. 

Dalam waktu dekat, DPRD DKI Jakarta pun akan mengusulkan pemberhentian Anies Baswedan tersebut ke Presiden Jokowi.

Hal itu seperti diungkapkan Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi melalui akun Twitternya, @PrasetyoEdi_ pada Sabtu, 27 Agustus 2022.

BACA JUGA:Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa, Putri Candrawathi Ngaku Brigadir J Masuk Kamar Melucuti Pakaiannya dan...

BACA JUGA:Begini Kata Ahli Hukum Pidana Soal Putri Candrawathi yang Tetap Mengaku Jadi Korban Asusila Brigadir J

“Dalam waktu dekat DPRD akan mengusulkan pemberhentian Gubernur Provinsi DKI Jakarta kepada Bapak Presiden Republik Indonesia,” kata Prasetio Edi Marsudi.

Usulan pemberhentian Anies Baswedan mengacu pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Usulan itu akan saya tindaklanjuti sebagai Ketua DPRD DKI Jakarta sesuai Pasal 79 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” jelas Prasetio Edi Marsudi.

BACA JUGA:Dua Pelaku Pembobol ATM di Tasik Dibekuk Polisi, Modusnya Mengganjal Mesin ATM Pakai Tusuk Gigi

Pasal 79 ayat (1) berbunyi: Pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan huruf b diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

Dijelaskan Edi Marsudi, usulan pemberhentian Gubernur DKI Jakarta juga mengacu pada surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Berdasarkan surat edaran Kementerian Dalam Negeri, paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 selambat-lambatnya digelar 30 hari sebelum masa jabatan berakhir,” katanya.

BACA JUGA:Cabuli Siswi Magang Oknum Camat Ditangkap Polisi, Bupati pun Langsung Lakukan Pemecatan

Menurut Edi Marsudi, usulan pemberhentian Anies akan dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta, pekan depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: