Pelaku Kejahatan Seksual Bukan Sekadar Penjara, Tapi Bisa Dimiskinkan
Seminar UU TPKS di Cirebon dihadiri Anggota komisi VIII DPR-RI Selly Andriani Gantina. -ist-radarcirebon.com
BACA JUGA:Kasir Minimarket Ini Gelapkan Uang Ratusan Juta untuk Kekasihnya Bisa Bermain Judi Online
Karena pasca UU ini ditetapkan, paling lambat 2 tahun harus sudah terbentuk peraturan pelaksananya, baik itu peraturan pemerintah (PP) maupun peraturan (permen), yang pada akhirnya nanti pemerintah daerah juga mesti membuat aruran turunan dari UU ini dalam sebuah perda.
Artikel ini telah tayang di radarcirebon.com dengan judul: Pelaku Kejahatan Seksual Bisa Dimiskinkan, Ini Kata Selly Andriani Gantina, Tegas!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: