Sat Narkoba Cari Orang yang Disebut-sebut ‘si Abang’ karena Jual Obat Keras
Pengedar obat terlarang di Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon, ditangkap Sat Narkoba Polresta Cirebon. --Dedi Haryadi-radarcirebon.com-
CIREBON, RADARTASIK – Modus baru para pengedar obat terlarang dalam melancarkan transaksi, akhirnya terungkap. Berkat kejelian Sat Narkoba Polresta Cirebon, seorang pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin edar atau terlarang, ditangkap saat transaksi dengan cara COD.
Seorang pengedar OKT tanpa izin edar atau terlarang itu adalah warga Desa Kalirahayu, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon.
Pengedar obat terlarang di Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon tersebut, akhirnya terungkap karena kerap melakukan transaksi dengan sistem COD.
Sistem COD ini menjadi cara baru para pengedar obat terlarang dalam transaksi, seperti yang terjadi di Losari, dan diungkap Sat Narkoba Polresta Cirebon.
Kasat Narkoba Polresta Cirebon, Kompol Danu Raditya Atmaja mengatakan, penangkapan dilakukan Selasa 22, Agustus 2022 sekitar pukul 16.00 WIB.
Petugas berhasil menangkap tersangka pengedar obat keras terbatas di wilayah Losari, Kabupaten Cirebon yakni tersangka ET (21).
Saat penangkapan ditemukan barang bukti obat keras 906 butir. Terdiri dari 506 butir Tramadol dan sisanya Trihex. Setelah diperiksa, tersangka sudah satu bulan melancarkan aksinya dengan modus operandi COD.
"Antara pembeli dan penjual bretemu di jalan, kemudian transaksi. Modus COD marak akhir-akhir ini," kata Kompol Danu, kepada radarcirebon.com, Kamis 25 Agustus 2022.
BACA JUGA:Kronologi Polisi Menemukan 'Peta' Transaksi Narkoba Jenis Sabu di Daerah, Awalnya Begini...
Diungkap Kasat Narkoba, dari hasil menjual obat terlarang tersebut, keuntungan tersangka per 100 butir Tramadol mendaptakan Rp250 ribu. Sedangkan per 100 butir Trihex Rp200 ribu.
Saat melakukan COD, ET kerap menyebut konsumennya dengan sebutan pasien. Dari pasien-pasinnya itu, kebanyakan pemuda dan remaja yang membeli Tramadol atau Trihex.
Kasus ini, masih dilakukan pengembangan, mengingat adanya jaringan di atasnya yang kerap disebut Abang di HP pelaku.
"Ini termasuk jaringan besar. Karena dari riwayat panggilan memesan Rp1,9 juta. Jadi masih kita telusuri orang yang disebut Abang ini," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: