Hilang Sertifikat Tanah? Tenang Bisa Diurus, Ini cara dan Besaran Biayanya

Hilang Sertifikat Tanah? Tenang Bisa Diurus, Ini cara dan Besaran Biayanya

Ilustrasi sertifikat tanah--Ist--Jambiindependent.disway.id

Sebelumnya pelapor harus membawa syarat kelengkapan diantaranya:

- Identitas diri.

- Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon.

- Pernyataan tanah tidak sengketa.

- Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik.

- Pengumuman di surat kabar.

- Penerbitan sertifikat 

 

Jika dalam satu bulan tidak ada pihak yang menyangga setelah pengumuman di media cetak, maka BPN akan menerbitkan sertifikat tanah pengganti kepada pelapor. Penyelesaian pembuatan kembali sertifikat ini biasanya dilakukan 40 hari kerja.

 

Biaya:

Biaya Total = Rp350 ribu per sertifikat dengan rincian

-Biaya sumpah Rp200 ribu

-Biaya salinan Surat Ukur Rp100 ribu

-Biaya pendaftaran Rp50 ribu

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: