Hilang Sertifikat Tanah? Tenang Bisa Diurus, Ini cara dan Besaran Biayanya

Hilang Sertifikat Tanah? Tenang Bisa Diurus, Ini cara dan Besaran Biayanya

Ilustrasi sertifikat tanah--Ist--Jambiindependent.disway.id

JAKARTA, RADARTASIK – Keberadaan sertifikat tanah sangat penting sehingga Anda wajib menyimpannya dengan baik. Andai saja hilang, Anda tidak perlu khawatir karena surat tanah yang Anda pegang merupakan salinan dari buku tanah yang disimpan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di wilayah tanah berada.

Berikut ini adalah cara mengurus sertifikat tanah yang hilang, seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).

 

Persyaratan:

- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.

- Surat kuasa apabila dikuasakan.

- Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum.

- Fotocopy sertifikat (jika ada)

- Surat Pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan.

- Surat tanda lapor kehilangan dari Kepolisian setempat.

- Melapor ke BPN.

 

Setelah surat laporan kehilangan selesai, Anda kemudian bisa langsung melapor ke BPN di wilayah lokasi tanah berada untuk membuat sertifikat yang baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: