Takut Tahun Depan Dikoreksi Lagi, Penyelenggara Pilkada Kota Tasikmalaya Waswas
DISKUSI. Jajaran Bawaslu Kota Tasikmalaya saat berdiskusi dengan Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya di sekretariatnya, Jumat (21/8/2022).--Dokumen Radar Tasikmalaya
“Sebetulnya ajuan anggaran yang kita rancang bisa berkurang, karena ada beberapa komponen yang dibiayai oleh pemprov, honor PPK, PPS, pembuatan TPS, perjalananan dinas PPK, PPS. Kalau tak salah itu yang akan dicover pemprov,”jelas Ade.
BACA JUGA:Ini Dia Perbedaan Cacar Monyet dan Cacar Air yang Perlu Kita Tahu
“Hitungan kasarnya ada sekitar Rp 8 miliaran ditanggung provinsi, jadi berkurang lah dari Rp 56 miliar,” rincinya.
Belum lagi, kata Ade, tahun lalu penyusunan pada penyusunan kebutuhan Pilkada diusulkan Rp 3 miliaran untuk anggaran pelaksanaan di masa Covid-19.
Ketika kondisi pandemi semakin terkendali dan kondisi daerah sudah aman, alokasi tersebut bisa kembali dikoreksi.
“Bisa sampai di atas Rp 10 miliaran alokasi yang dapat ditekan, karena asumsi penganggaran kondisi masih suasana Covid-19 saat penyusunan itu, termasuk juga belum ada informasi dana sharing dari provinsi, jadi bisa lebih efisien,” paparnya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya Ijang Jamaludin Ssy mengatakan tahapan Pilkada akan berlangsung mulai pertengahan atau akhir tahun 2023 mendatang. Otomatis, anggaran untuk kebutuhan pelaksanaan sudah harus tersedia.
“Sejak 2019 kita ajukan pencadangan itu, sampai kemarin terealisasi dalam perubahan Perda 3 Tahun 2021 tentang Dana Cadangan Pilkada. Sekarang ada wacana perubahan Perda terkait dana cadangan, tentu ini berdampak terhadap kami penyelenggara,” tegasnya.
Menurut Ijang, jika mengacu terhadap ajuan kebutuhan anggaran terdapat tiga pos alokasi mulai dari KPU, Bawaslu, pengamanan terdiri dari Polres, Kodim, Satpol PP, Kesbangpol dan Desk Pilkada.
Akumulasi kebutuhan kala itu sekitar Rp97 miliaran, Rp59 miliar untuk kebutuhan KPU, Rp 30 miliar Bawaslu dan sisanya Pos Pengamanan serta Desk Pilkada.
“Dari konteks itu saja, dana cadangan yang disiapkan pemkot melalui Perda Rp 35 miliaran totalnya, masih kurang Rp 40 miliaran,” tutur Ijang Jamaludin Ssy.
“Kalau tahun depan alokasi cadangan Rp 25 miliar, tentu banyak persoalan, dibagi-bagi ke tiga pos anggaran itu bagaimana pengaturannya. Sementara ketika di akhir atau 2024 dialokasikan Rp 10 miliar, kuat tidak atau terpenuhi tidak kebutuhan penyelenggaraannya,” keluh Ijang.
Pihaknya sebatas merealisasikan perintah undang-undang sebagai penyelenggara kepemiluan.
Ada pun pemkot mengalokasikan anggaran berapa saja setiap tahun, asalkan kebutuhan para penyelenggara terpenuhi, mau tidak mau mesti disediakan.
“Tapi kan tidak begitu juga. Kenapa tidak membuka ruang komunikasi terhadap kami penyelenggara Pilkada. Tentunya di tahun depan kita kan harus sudah tempuh tahapan sosialisasi dan lain sebagainya, yang mesti sudah dipastikan alokasinya dari hulu ke hilir. Meski pun kita akan ada sharing cost dengan Pemprov Jawa Barat kaitan Pilkada serentak, nominalnya tidak akan signifikan,” analisisnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: