Waduh, Mahasiswa Jalur Mandiri Dipatok Rektor Unila hingga Rp 350 Juta agar Bisa Masuk
Konferensi pers kegiatan tangkap tangan KPK terkait dugaan Tipikor suap penerimaan calon mahasiswa baru di Unila tahun ajaran 2022. Foto: tangkapan layar--
JAKARTA, RADARTASIK.COM— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani sebagai tersangka perkara penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Menurut Nurul Ghufron, Wakil Ketua KPK, selain Karomani, ada tiga tersangka lainnya yang juga ditetapkan KPK mengenai perkara penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila itu.
KPK pun membeberkan peran masing-masing para tersangka tersebut.
BACA JUGA: Rektor Unila Kena OTT KPK, IKA Jabodetabek Merasa Prihatin
Karomani (KRM), yang menjabat rektor Unila dan mempunyai wewenang salah satunya soal mekanisme dilaksanakannya Simanila (seleksi masuk unila jalur mandiri).
Menurut KPK, saat Simanila berlangsung KRM termasuk aktif terlibat langsung dalam penerimaan mahasiswa.
Dia memerintahkan HY selaku warek 1 dan Budi Sutomo dan MB menyeleksi secara personal kepada orang tua mahasiswa yang ingin dinyatakan lulus.
Para tersangka siap membantu meloloskan calon mahasiswa itu dengan persyaratan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang telah ditetapkan oleh Unila.
"KRM juga memberikan peran dan tugas khusus untuk HY MB dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang dikumpulkan dari orang tua peserta yang sebelumnya dinyatakan lulus yang sudah diatur oleh KRM," jelasnya, Minggu 21 Agustus 2022.
BACA JUGA: KPK OTT Petinggi Unila di Bandung, Jubir Rektorat : Rektor Tidak Ada di Lampung
Adapun besaran nominal uang disepakati oleh KRM bervariasi berkisar antara Rp 100 juta sampai Rp 350 juta setiap orang peserta yang ingin diluluskan.
KRM pun memerintahkan Mualimin untuk mengumpulkan sejumlah uang kepada orang tua peserta seleksi dinyatakan lulus oleh KRM.
AD selaku keluarga dari seleksi Simanila, yang diduga menghubungi KRM untuk bertemu menyerahkan sejumlah uang. Itu setelah anggota keluarganya lulus Simanila atas bantuan KRM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarlampung.co.id