Pemerintah Tetapkan 36 Bandara Jadi Bandara Internasional, Ini Daftar Selengkapnya
Pemerintah menetapkan 36 bandara umum madi bandara internasional.-Kementerian Perhubungan-
JAKARTA, RADARTASIK.COM – Sebanyak 36 bandara umum di Indonesia resmi ditetapkan sebagai bandara internasional.
Pemerintah menuangkan kebijakan tersebut dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025.
Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi memperkuat industri penerbangan nasional.
Selain itu diharapkan mampu mendorong sektor pariwisata, perdagangan hingga investasi.
BACA JUGA: PPPK Paruh Waktu Tasikmalaya Kembali Mengajar Setelah Mogok, Proses Belajar Normal Lagi
Pemerataan ekonomi di berbagai daerah menjadi tujuan utama, sejalan dengan visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Dalam keterangan tertulis, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan, Presiden Prabowo Subianto meminta pembukaan bandara internasional diperluas ke banyak wilayah.
Tujuannya untuk mempercepat perputaran ekonomi dan pariwisata daerah.
Khusus untuk Bandara Halim Perdanakusuma di Jakarta, penerbangan internasional hanya berlaku untuk penerbangan tidak berjadwal, non-niaga dan pesawat negara Indonesia maupun asing.
BACA JUGA: PMA Baru Atur Syarat Seleksi Anggota Baznas Kabupaten Kota 2025
Kementerian Perhubungan menugaskan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengawasi pelaksanaan keputusan ini.
Evaluasi status bandara internasional dilakukan paling lambat setiap dua tahun sekali.
Setiap pengelola bandara wajib memenuhi syarat administratif, termasuk aspek keselamatan, keamanan, dan pelayanan.
Persyaratan bandara internasional harus dipenuhi dalam waktu enam bulan setelah keputusan diterbitkan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: