Waduh, Tukang Adu Ayam di Cipedes Tasik Jadi Bandar Narkoba, Ditemukan 1,2 Kilogram Sabu-Sabu di Rumahnya
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan dan jajarannya memperlihatkan sabu 1,2 kilogram yang diamankan dari seorang tukang adu ayam di Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Senin 15 Agustus 2022. Foto: rezza rizaldi / radartasik.com --
Dengan keberhasilan pihaknya mengamankan barang bukti tersebut, maka 6.000 orang pengguna berhasil diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba ini.
BACA JUGA: Plong Sudah Berkata Jujur, Bharada E Sudah Bercanda dan Tertawa Sedangkan Ferdy Sambo Makin Terpuruk
"Apakah tersangka ikut jaringan mana masih kita lakukan pemeriksaan ya. Sabu tersebut menurut pengakuan diedarkan di wilayah Kota Tasik, Kabupaten Tasik, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar dan Kabupaten Pangandaran," tambahnya.
Kasus pengungkapan ini adalah yang terbesar di wilayah hukumnya.
Saking licinnya, YS ini belum pernah masuk bui alias berurusan dengan hukum.
"Pelaku YS ini kita duga mengedarkannya ke bandar lain di bawahnya. Tapi masih kita dalami ya apakah dia juga tersangkut dengan jaringan mana atau bergerak sendirian," jelasnya.
Tukas Kapolres, akibat perbuatannya tersangka YS terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar karena melanggar Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya menyita 67 gram dari bandar narkoba berinsial MA (25).
Menurut Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Azhari Kurniawan, penangkapan bandar narkoba dengan barang bukti 67 gram merupakan hal luar biasa.
Karena biasanya, kata Kapolres, barang bukti sabu-sabu yang terungkap hanya 2 atau 3 gram.
"Sabu 67 gram ini ditaksir sekitar Rp 130 jutaan,” ujar Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Azhari Kurniawan saat ekspose keberhasilan pengungkapan kasus narkoba, Jumat 15 Juli 2022 di Mapolres Tasikmalaya Kota.
“Dengan berhasil mengungkap kasus ini kita juga berhasil menyelamatkan 300-an generasi muda atau masyarakat. Karena, diperkirakan jika 1 gram itu biasa dipakai 5 orang," ujar perwira dua melati di pundak ini.
Sementara iutu bandar narkoba sabu-sabu yang ditangkap Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota berinisial MA. Usianya 25 tahun.
Polisi menyita barang bukti sabu seberat 67 gram dari MA (25).
MA diciduk polisi di Jalan Mangin, Kelurahan Bantarsari, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya belum lama ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: