Ketua IPW Duga Ada Intervensi Penyidik Bharada E Cabut Kuasa Hukumnya dari Deolipa Yumahara Cs

Ketua IPW Duga Ada Intervensi Penyidik Bharada E Cabut Kuasa Hukumnya dari Deolipa Yumahara Cs

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengaku heran dengan sikap Komnas HAM yang membuka kembali soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi. foto dok sumutpos--

JAKARTA,RADARTASIK.COM  - Ketua Indonesia Police Watch (IPW)  Sugeng Teguh Santoso ikut menanggapi pencabutan surat kuasa Deolipa Yumara Cs yang dilakukan secara mendadak oleh Bharada E. Sugeng mengingatkan Polri agar jangan mengintervensi pekerjaan pengacara atau kuasa hukum, meskipun Polri yang menunjuk mereka.

 

“Anda tidak berhak mengintervensi pekerjaan pengacara,” ujar Sugeng seperti dikutip dari pojoksatu.id.

 

Ditegaskan Sugeng, pengacara berhak menyampaikan satu pernyataan di depan publik untuk mempertahankan prinsip-prinsip hukum yang diperlukan, tanpa harus menunggu penyataan dari penyidik.

 

BACA JUGA:Bareskrim Benarkan Bharada E Cabut Kuasa dari Deolipa Yumara Cs, Ini Dia Penggantinya

BACA JUGA:Sambo Sebut Istrinya Dilecehkan di Magelang, Kamaruddin Simanjuntak: Itu Ndak Masuk Akal, Anak SD Saja Tau 

“Saya melihat terjadi konflik ketika pengacara menyampaikan sesuatu dan Kabareskrim mengkritiknya,” ungkap Sugeng.

“Saya mau mengingatkan, Polri tidak di atas pengacara. Pengacara berada, apapun posisinya, untuk membuat proses lebih bertanggungjawab,” tegas Sugeng.

 

“Saya persoalkan ini.  Karena saya yakin bukan pencabutan dari Bharada Eliezer. Ini intervensi dari penyidik. (Jadi) saya minta bahwa ini harus diperiksa. Kapolri harus memeriksa proses pencabutan kuasa ini,” sambungnya.

 

BACA JUGA:Perjuangan Warga Cikatomas Tasik Tandu Sepeda Motor Seberangi Sungai Deras karena Jembatan Darurat Terendam

 BACA JUGA:Parah! Sampah di Lahan kosong Jalan RE Jaelani Sudah Diangkut, Numpuk Lagi

Sugeng menilai jika sampai terjadi bahwa pencabutan surat kuasa Deolipa Yumara Cs karena ada intervensi dari penyidik maka sudah termasuk sesuatu yang tidak benar.

“Ini tidak main-main, ini mengintervensi pekerjaan pengacara. Pengacara adalah juga penegak hukum,” pungkasnya.

 

Seperti diketahui Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E secara tiba-tiba mencabut kuasa hukumnya dari Deolipa Yumara dan rekan, pada Rabu 10 Agustus 2022 lalu.

 

BACA JUGA:KPK Akui Tangkap Bupati Pemalang, Ganjar: Ini Peringatan untuk Semuanya

BACA JUGA:Bupati Pemalang Terjaring OTT KPK, Ganjar Pranowo Tak Siapkan Bantuan Hukum 

Sementara itu kuasa hukum atau pengacara (lama) Bharada E, Deolipa Yumara dalam acara Kontroversi Metro TV menunjukkan WA perihal pencabutan surat kuasa dirinya sebagai kuasa hukum Bharada E.

 

“Saya bacakan saja. Surat pencabutan kuasa, yang bertanda tangan di bawah ini. Saya nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu. TTL Manado 14 Mei 1998. Kelamin laki-laki. Agama Kristen protestan. Kewarganeagara Indonesia. Alamat Asraama Brimob Cikeas Kabupaten Bogor,” jelas Deolipa.

 

Deolipa menyebut, Bharada Eliezer dalam hal ini menerangkan bertindak sebagai diri sendiri. Selanjutnya disebut sebagai pencabut kuasa.

 

BACA JUGA:H Ami Fahmi ST: Tasik Utara Sudah Layak Dimekarkan

BACA JUGA:Ato Rinanto: Warga Tasik Utara Harus Kompak 

“Dengan ini menerangkan terhitung tanggal 10 Agustus 2022. Dengan ini menerangkan, mencabut kuasa yang diberikan kepada Deolipa Yumara SH SPsi dan Muhammad Burhanuddin SH,” katanya.

Dengan pencabutan surat kuasa tertanggal 10 Agustus 2022 maka surat kuasa 8 Agustus 2022 sudah tak berlaku dan tidak dapat dipergunakan lagi.

 

“Ini diketik dan bukan tulis tangan. Serta ada tanda tangan dan materai Richard Eliezer Pudihang Lumiu,” kata Deolipa lagi.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pojoksatu