Saat Rumah Ferdy Sambo Digeledah Timsus, Putri Chandrawathi Hanya Menangis di Kamar, Ini Kesaksian Ketua RT

Saat Rumah Ferdy Sambo Digeledah Timsus, Putri Chandrawathi Hanya Menangis di Kamar, Ini Kesaksian Ketua RT

Anggota Brimob bersenjata lengkap berjaga di depan rumah Ferdy Sambo. Foto: Disway--

Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyimpulkan bahwa keadaan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sudah lebih baik dari sebelumnya. 

Wakil Ketua LPSK Susila mengatakan bahwa kondisi Putri saat ditemui LPSK sudah lebih baik dari pertemuan sebelumnya. 

BACA JUGA: Keterangan Terbaru, Saat Bharada E di Tangga, Dia Lihat Ferdy Sambo Sudah Pegang Pistol

“Dalam kunjungan tersebut kami berhasil bertemu dengan Ibu Putri, namun sekali lagi beliau masih dalam kondisi trauma, jadi tidak bisa, tidak ada hal yang disampaikan oleh Ibu Putri kepada LPSK,” ujarnya. 

Susila menjelaskan hasil kunjungan tes assessment Putri Candrawathi di rumah pribadinya, Selasa 9 Agustus 2022, sebelum pengumuman Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Meski demikian, kata Susila, Putri masih dalam kondisi sedih dan sesekali menangis.

BACA JUGA: Irjen Ferdy Sambo Cs pun Terancam Hukuman Mati Atas Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

“Kalau yang pertama (kunjungan pertama kali,red) itu kondisi tiduran ya masih lemas, tapi kalau yang kemarin ini ibu sudah bisa duduk. Cuma sesekali masih trauma dan sesekali menangis,” tuturnya.

Putri Candrawathi Belum Mau Buka Mulut

Setelah mendatangi rumah dari Putri Candrawathi yang dilakukan pada Selasa 9 Agustus 2022, pihak LPSK masih belum bisa mendapatkan keterangan dari istri Ferdy Sambo tersebut.

Hal tersebut diungkapkan oleh Susilaningtias selaku Wakil Ketua LPSK, yang menjelaskan bahwa kondisi Putri Candrawathi masih trauma.

Akibat sulitnya mendapatkan keterangan tersebut, Hasto Atmojo Suroyo selaku Ketua LPSK mengatakan bahwa dari hasil kesimpulan kami sementara bahwa Putri Candrawathi tidak memerlukan perlindungan dari LPSK.

“Karena bagaimana kita mau berikan perlindungan kalau minta keterangan saja tidak bisa,” papar Hasto.

Hasto mengatakan LPSK sendiri mempunyai batas waktu untuk investigasi dan melakukan assessment. 

“Jadi, kalau dalam kondisi seperti ini ya besar kemungkinan kami sulit berikan perlindungan kepada Bu Putri,” imbuhnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id