Irjen Ferdy Sambo Cs pun Terancam Hukuman Mati Atas Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Irjen Ferdy Sambo Cs pun Terancam Hukuman Mati Atas Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo diminta memproses hukum penyebar hoaks pertama kali soal adanya baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli lalu.-Syaiful Amri/Disway.id-

JAKARTA, RADARTASIK.COM - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo terancam hukuman mati akibat terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinasnya pada 8 Juli lalu.

 

Pasalnya seperti dikatakan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J dengan dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukam mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Selain Irjen Ferdy Sambo, ungkap Komjen Agus, pihaknya juga menyatakan bahwa telah menetapkan tiga orang tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

 

BACA JUGA:Irjen Ferdy Sambo Akhirnya Ditetapkan Jadi Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J

BACA JUGA:Ferdy Sambo Jadi Tersangka Baru Terbunuhnya Brigadir J, 31 Personel Diperiksa 

"Selama proses penyidikan Bareskrim Polri telah menetapkan 4 orang tersengka. Pertama Bharada RE, yang kedua Bripka RR, yang ketiga tersangka KM dan terakhir Irjen Pol FS," terang Agus.

"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan meyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan meyaksikan penembakan korban, Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga,” sambung  Kabareskrim.

 

"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap empat tersangka, menurut perannya masing-masing, penyidik mengeluarkan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukam mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," terang Komjen Agus.

 

BACA JUGA:RE Tembak Brigadir J Atas Perintah FS, Kata Kapolri

BACA JUGA:Ferdy Sambo Jadi Tersangka Baru Terbunuhnya Brigadir J, 31 Personel Diperiksa 

Sementara itu sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan jika Irjen Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

"Kami juga menemukan penyesuaian terhadap saksi-saksi yang berada di TKP dan saksi-saksi lain. Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak di rumah dinas," ujar Kapolri.

 

"Irsus (juga) menemukan peristiwa yang terjadi adalah penembakan terhadap saudara Brigadir J. (Dan) saudara RE telah mendapatkan perintah dari saudara FS (Ferdy Sambo)," lanjut Kapolri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id