Banyak Kepentingan, Solusi PKL Pasar Rel Rumit

Banyak Kepentingan, Solusi PKL Pasar Rel Rumit

BUTUH SOLUSI. Polemik keberadaan pedagang kaki lima di Jalan Pasar Rel dinilai rumit.-Rangga Jatnika/Radar Tasikmalaya-

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Area pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Pasar Rel bukanlah kawasan perdagangan yang luas.

Namun, polemiknya dinilai rumit karena berkaitan dengan berbagai pihak dan kepentingan.

Pantauan Radar, lapak PKL di Pasar Rel hanya terdapat dua baris. Kiri dan kanan.

BACA JUGA:Pengunjung Mulai Menikmati Jalur Pedestrian Cihideung

Lapak-lapak itu berjajar di jalur sepanjang kurang lebih 160 meter dari Jalan Pasar Kidul sampai simpang Jalan Cempakawarna.

Ketua Forum Pemerhati Kebijakan Publik (FPK-P) Ais Rais menyebutkan, urusan dengan pedagang, apalagi PKL bukan hal mudah.

Apalagi di Pasar Rel, aktivitas PKL sudah terjadi cukup lama. “Tahu sendiri karakteristik PKL bagaimana,” ungkapnya kepada Radar, Selasa 9 Agustus 2022, kemarin.

BACA JUGA:Bangunan di Atas Air di Jalan HZ Mustofa dan Cihideung Tak Bisa Dibongkar dan Dipungut Biaya Kompensi

Apalagi, kata Ais Rais, Pasar Rel berbeda dengan PKL di lokasi lainnya. Pasalnya lahan tersebut merupakan kewenangan PT KAI, bukan aset Pemkot Tasikmalaya.

“Kalau melihat status lahannya, pemkot tidak punya kewenangan di situ,” lanjutnya.
Selain itu, perlu juga dipastikan status Jalan Pasar Rel tersebut sebagai fasilitas umum atau bukan.

Dikhawatirkan jalan tersebut terbentuk alamiah tanpa ada kerja sama dengan PT KAI.

BACA JUGA:Pasar Cibeureum Beroperasi Tanggal 15 Agustus

“Apalagi jika PKL di sana memang sudah membuat komitmen dengan PT KAI,” tambahnya.

Menurut Ais somasi kepada pemkot yang dilayangkan pemilik ruko sangat wajar. Namun idealnya, tuntutan itu lebih pas jika ditujukan untuk PT KAI.

“Jadi pemkot jangan sampai melewati batas kewenangan,” terangnya.

Terpisah, Humas PT KAI Daop 2 Bandung Kuswardoyo mengatakan di beberapa daerah pihaknya melakukan kerja sama dengan pemerintah daerah.

Di mana ada lahan PT KAI yang dimanfaatkan menjadi pasar. “Kalau lokasi tersebut menjadi pasar, maka pemerintah daerah setempat yang melakukan kontrak, seperti di Pangandaran dan daerah lainnya,” tutur Kuswardoyo.

Namun untuk Pasar Rel, Kuswardoyo belum bisa memastikan status kerja sama di lahan tersebut.

Pihaknya perlu berkoordinasi terlebih dahulu kepada pejabat pengelola aset karena ini berkaitan dengan data. “Nanti saya coba konfirmasi ke unit terkait,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: