Alun-Alun Singaparna Tasikmalaya Ditata Ulang, PKL Hanya Boleh Berjualan di Jam Tertentu
Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya saat mengingatkan PKL agar tak jualan di Alun-Alun Singaparna, Selasa 4 Februari 2025. ujang nandar / radartasik.com--
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Pemerintah Kabupaten TASIKMALAYA mulai menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Alun-Alun Singaparna pada Selasa 4 Februari 2025.
Langkah ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keindahan ruang terbuka hijau di pusat kota.
Kasatpol PP Kabupaten Tasikmalaya, Roni AKS, menegaskan bahwa penertiban ini dilakukan demi penataan kawasan yang lebih rapi dan nyaman bagi masyarakat.
"Alun-alun Singaparna merupakan pusat keramaian, tempat olahraga, rekreasi, serta aktivitas ekonomi yang harus dijaga ketertibannya," ujarnya kepada radartasik.com.
BACA JUGA:Aksi Heroik Ibu Hamil di Kota Tasikmalaya Berkelahi dengan Begal Motor, Endingnya ...
Sebelum penertiban, Pemkab Tasikmalaya telah mengirimkan surat imbauan kepada PKL agar tidak berjualan di lokasi-lokasi terlarang di kawasan alun-alun. Surat tersebut telah disampaikan sejak awal Februari.
Selain imbauan, pemerintah juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penertiban PKL yang diketuai oleh Asisten Daerah (Asda) II Bidang Ekonomi dan Pembangunan.
Satgas ini melibatkan Satpol PP, Dinas Perdagangan, Dinas Pariwisata, serta Dinas Pekerjaan Umum.
Roni menjelaskan bahwa beberapa zona di alun-alun dilarang untuk aktivitas berjualan, termasuk area jogging track.
BACA JUGA:Persib Didenda Rp 75 Juta Akibat Dua Pelanggaran Suporter, Begini Penjelasan Andang Ruhiat
Selain itu, PKL hanya diperbolehkan berjualan pada pukul 15.00-22.00 WIB, sedangkan pada pagi hari tidak diizinkan sama sekali.
Pemantauan terhadap efektivitas imbauan masih terus dilakukan. Jika tidak ada perkembangan positif, tindakan tegas akan diterapkan.
"Saat ini imbauan sudah mulai efektif. Namun, jika masih ada pelanggaran, kami akan melakukan penertiban secara paksa," tegasnya.
Sebagai solusi, Pemkab masih mengizinkan PKL berjualan di beberapa titik yang telah ditentukan agar mereka tetap bisa mencari nafkah tanpa mengganggu ketertiban dan estetika kota.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: