Ada Indikasi PKL Jualan Depan Toko Lagi, Pemilik Ruko di Jalan Pasar Rel Somasi Pemkot
DISOAL. Pedagang beraktivitas di Jalan Pasar Rel. Keberadaan PKL di lokasi itu berbuntut somasi untuk pemkot. -rangga jatnika/radar tasikmalaya-
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Pemerintah Kota Tasikmalaya diberi somasi pemilik ruko di Jalan Pasar Rel.
Hal itu berkaitan indikasi pedagang kaki lima (PKL) yang difasilitasi pemerintah untuk beraktivitas di kawasan tersebut.
Somasi dilayangkan Dian Herlina melalui paralegalnya Ate Durangga tertanggal 4 Agustus 2022. Surat simasi itu ditujukan untuk Wali Kota Tasikmalaya Cq Sekda Kota Tasikmalaya.
BACA JUGA:Sterilkan Jalur HZ Mustofa, Satpol PP Kota Angkut Lapak PKL
Dalam somasi tersebut, pemilik ruko tidak bisa menikmati dan memanfaatkan akses keluar-masuk.
Pasalnya terhalang lapak-lapak pedagang yang bersifat permanen. Persoalannya, area tersebut ditetapkan Pemerintah Kota Tasikmalaya sebagai zona hijau untuk PKL.
Hal itu seolah menjadi kebijakan pemerintah dalam memfasilitasi PKL untuk beraktivitas di area tersebut.
BACA JUGA:PKL Cihideung: Kalau Proyek Pedestrian Sudah Beres, Kita Harus Kembali Kesana
Ate Durangga menjelaskan, penetapan pasar rel sebagai zona hijau PKL bertentangan dengan aturan.
Sebagaimana UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Permen PUPR Nomor 03/PRT/M2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan dan Pemanfaatan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.
“Intinya jalan dan trotoar bukan untuk tempat berjualan,” kata Ate Durangga kepada Radar, Jumat 5 Agustus 2022, kemarin.
BACA JUGA:PKL Cihideung: Kalau Proyek Pedestrian Sudah Beres, Kita Harus Kembali Kesana
Pihaknya melayangkan somasi kepada Pemerintah Kota Tasikmalaya dengan harapan ada perbaikan di wilayah pasar rel terkait keberadaan PKL yang menetap secara permanen.
“Somasi sudah kita sampaikan ke pemkot,” lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: