Rp 78 T

Rp 78 T

Surya Darmadi alias Apeng.--

Oleh: Dahlan Iskan

APENG, sebaiknya Anda pulang.

Sudah banyak pengusaha yang memilih bersembunyi di luar negeri. Mereka pada akhirnya menyesal. Semua rekan bisnis Anda kan ada di sini. Banyak keluarga juga masih di sini. Rejeki juga ada di sini.

Apeng, maafkan saya memanggil dengan nama panggilan akrabmu. Bukan nama paspormu: Surya Darmadi. Semua teman memanggilmu begitu. Anda juga senang dipanggil dengan Apeng, nama panggilanmu sejak kecil di Medan.

Memang berita di media sangat mengerikan: Anda disebut sebagai koruptor terbesar dalam sejarah Republik Indonesia. Nilai korupsi yang dituduhkan pada Anda sangat fantastis: Rp 78 triliun. KPK saja belum pernah mengungkap nilai korupsi dengan angka yang sulit dihitung itu.

Tentu, sebagai pemilik konglomerasi Darmex group, Anda merasa masih perlu berpikir dulu: bagaimana menghadapi tuduhan itu. Berpikirlah. Tapi segeralah pulang. Mintalah pengacara yang paling Anda percaya untuk mendampingi Anda.

Anda bisa pilih salah satu dari tiga jenis pengacara: yang high profile, yang biasa-biasa saja atau yang Anda anggap dekat dengan penguasa. Terserah Anda.

Setelah mantap dengan pengacara pilihan Anda, pulanglah segera. Jelaskan kepada publik duduk perkaranya seperti apa. Jelaskan juga kepada penegak hukum.

Mungkin, menurut Anda, angkanya tidak sebesar itu. Bahkan, bisa jadi menurut Anda, Anda tidak bersalah. Siapa tahu. Bisa saja pengacara Anda menemukan dalih bahwa Anda ''hanya'' melakukan 'pelanggaran', bukan melakukan kejahatan.

Pelanggaran dan kejahatan itu dua hal yang berbeda. Pun sanksi hukumnya. Anda kan bukan korupsi uang negara dalam pengertian seperti korupsi di proyek APBN.

Anda juga tidak mencuri tanah dalam pengertian harfiah. Tanah yang Anda tanami kelapa sawit itu masih ada. Masih utuh. Masih di tempatnya dulu: di Indragiri Hulu. Bahkan tanah itu kini lebih terawat. Anda tidak membawa lari tanah itu dari Riau, lalu Anda bawa lari ke Singapura.

Sejauh yang saya baca di media, Anda menanam kelapa sawit di tanah hutan milik negara. Luasnya 37.000 hektare. Di Indragiri Hulu, Riau.

Anda tidak ujug-ujug datang ke Riau langsung bertanam sawit di lahan itu. Anda urus dulu tanah itu di kantor kabupaten. Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman, memberikan izin kepada Anda. Mungkin karena Anda sogok. Atau sang Bupati yang minta disogok.

Di tahun 1999 itu boleh dibilang negara sedang lemah. Rakyat sedang kuat-kuatnya. Orde baru saja tumbang. Pemerintahan baru belum lagi stabil. Jabatan bupati lagi penting-pentingnya. Anda masuk ke sana di saat yang amat tepat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: