Kombes Budhi Herdi Lolos Dari Daftar Mutasi Perwira yang Tangani Kasus Tewasnya Brigadir, Kenapa Yah?
Kapolres Metro Jakarta Selatan nonaktif Kombes Budhi Herdi Susianto tidak termasuk dalam 15 nama personel Polri yang terkena mutasi terkait tewasnya Brigadir J. Foto : jpnn--
Lewat penerapan pasal tersebut, Timsus Polri diketahui tidak menjerat Bharada E sebagai pelaku tunggal pembunuhan.
Sebab, Pasal 55 dan 56 KUHP berkaitan dengan persekongkolan dalam pembunuhan serta perbantuan dalam penghilangan nyawa orang lain
BACA JUGA:Kepala KCD Wilayah XII Tasikmalaya Klaim Tidak Ada Pemotongan Dana PIP 2020
"Saya sampaikan, pemeriksaan masih belum selesai. (Tersangka lain) masih dalam pengembangan terus. Saya jelaskan, penggunaan pasal-pasalnya itu ada (Pasal) 55 dan 56," tuturnya.
Lebih lanjut, Andi menuturkan pihaknya masih akan terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk digali keterangannya dalam kasus ini usai Bharada E tersangka.
Salah satu yang akan diperiksa pada Kamis 4 Agustus 2022 hari ini, ialah Irjen Ferdy Sambo.
"Sebagaimana rekan-rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lagi yang akan kita pemeriksa di beberapa hari ke depan," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway