Perda Perlindungan Anak Sudah Ada Sejak 2019, Mengapa di Tasikmalaya Belum Optimal?

Perda Perlindungan Anak Sudah Ada Sejak 2019, Mengapa di Tasikmalaya Belum Optimal?

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya H Syahban Hilal menjelaskan, sebetulnya Kabupaten Tasikmalaya sudah memiliki Perda Perlindungan Anak yaitu Perda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Foto: Istimewa--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Tingginya kasus kekerasan anak dan perundungan di Kabupaten Tasikmalaya membutuhkan optimalisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya H Syahban Hilal menjelaskan, sebetulnya Kabupaten Tasikmalaya sudah memiliki Perda Perlindungan Anak yaitu Perda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Bahkan, kata H Syahban Hilal, Perda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sudah dibuat sejak tahun 2019 dan sudah beberapa kali ada penyempurnaan. 

BACA JUGA: Lindungi Anak Jadi Korban Bully, Ini Harapan MUI kepada Pemkab Tasikmalaya

"Tinggal adanya pengoptimalan perda tersebut agar Kabupaten Tasikmalaya ini bebas dari kekerasan dan perundungan anak," kata H Syahban Hilal kepada radartasik.com, Rabu 3 Agustus 2022.

Dalam perda tersebut sudah ada poin-poin berbagai perlindungan anak, baik pelaku maupun korban, termasuk pemberdayaan perempuan. 

"Saat ini tinggal dukungan semua pihak agar perda itu betul-betul diterapkan,” ujar anggota legislatif dari Fraksi PKB ini.

BACA JUGA: MUI Beri Rekomendasi Cara Mencegah Kekerasan Pada Anak di Kabupaten Tasikmalaya

“Untuk itu (harus ada) dukungan dari pemerintah, masyarkat, kepolisian, ormas dan lainnya," kata H Syahban Hilal.

Menurutnya, dalam Perda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tersebut sudah tertuang item-item perlindungan anak.

Jumlah item perlindungan anak di Perda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, kata H Syahban Hilal, ada 6 item.

BACA JUGA: Soal Ramah Anak di Kabupaten Tasikmalaya, KPAID: Indikatornya Stakeholder Ikut Terlibat

“Mulai dari perlindungan bidang keagamaan,  sosial, sipil, kesehatan, pendidikan, sampai ada perlindungan khusus pada anak,” ujarnya.

"Bahkan dalam perlindungan khusus ini ada perlindungan seks, perundungan dan lainnya," tambah H Syahban Hilal ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: