Tragis! Tak Sengaja Bertemu di Jalan, Remaja 13 Tahun Jadi Korban Penyekapan dan Pencabulan oleh Temannya

Tragis! Tak Sengaja Bertemu di Jalan, Remaja 13 Tahun Jadi Korban Penyekapan dan Pencabulan oleh Temannya

Seorang anak di bawah umur di Kabupaten Pesawar menjadi korban penyekapan dan pencabulan oleh seorang pemuda berusia 19 tahun. Foto: ist--

PESAWARAN, RADARTASIK.COM - Seorang pemuda berinisial WH, warga Dusun Kali Pasir, Desa Gunung Rejo, Kecamatan Way Rata Kabupaten Pesawar ditangkap oleh Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polres Pesawaran. 

Pemuda berusia 19 tahun itu ditangkap karena diduga telah menyekap dan mencabuli seorang anak perempuan di bawah umur berinisial SA. 

Kasatreskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin mengatakan, penangkapan terhadap WH tersebut menindaklanjuti laporan orang tua SA. 

BACA JUGA:Breaking News: Bus Penjemput Pengantin Kecelakaan di Cisewu, Garut

Adapun peristiwa penyekapan dan pencabulan yang dialami korban tersebut bermula ketika SA yang sedang mengendarai motor, bertemu WH, pada hari Sabtu 23 Juli 2022 sekitar pukul 22.00 WIB,

Saat pertemuan itu WH kemudian mengajak anak perempuan yang masih berusia 13 tahun itu ke rumah rekannya di Desa Tanjung Jati, Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawar. 

"Setelah tiba di rumah teman pelaku, korban disetubuhi sebanyak tiga kali," ujar AKP Supriyanto. 

BACA JUGA:Terungkap,Ternyata Ada Ajudan Irjen Sambo yang Saksikan Baku Tembak Bharada E dan Brigadir J dari Balik Kulkas

Atas kejadian yang menimpanya korban pun mengadu kepada orang tuanya. Tak terima dengan kejadian yang dialami anaknya tersebut, orang tua korban kemudian melaporkan WH ke pihak kepolisian.

Berbekal laporan itu polisi pun mencari keberadaan WH. 

Akhirnya pemuda itu pun ditangkap di Desa Tanjung Mas, Kecamatan Kedondong, Pesawaran, pada Selasa 2 Agustus 2022. 

BACA JUGA:Rem Blong, Truk Fuso Seruduk 2 Motor dan Sepeda di Rancabango, Kota Tasik, Pesepeda Tewas

Penangkapan dilakukan oleh Tekab 308 Polres Pesawaran yang dipimpin oleh KBO Reskrim Ipda Zainal Abidin.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sehelai kaos lengan pendek warna hitam, kaos lengan panjang warna pink dan rok warna cokelat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarlampung.co.id