Pengacara Ahok Urung Laporkan Pengacara Keluarga Brigadir J ke Polisi, Dianggap Buang Waktu Ladeni Kamaruddin

Pengacara Ahok Urung Laporkan Pengacara Keluarga Brigadir J ke Polisi, Dianggap Buang Waktu Ladeni Kamaruddin

Pengacara Basuki Tjahja Purnama (Ahok) , Ahmad Ramzy urung melaporkan Kamaruddin Simanjuntak selaku pengacara keluarga Brigadir J.qbFoto kolase: disway--

Padahal, saat itu Ahok sedang dipenjara. Dia justru mempertanyakan kapan Ahok dan Puput pacaran dan tiba-tiba bisa menikah.

Permasalahan itulah yang dikaitkannya dengan pengungkapan kasus kematian Brigadir J saat ini.

BACA JUGA:Kosmetik Ilegal Ditemukan Dijual di 32 Toko di Tasik, Ciamis, Banjar dan Pangandaran, Ini Rinciannya

Karena pernyataan Kamaruddin itu dianggap sebagai bentuk pencemaran nama baik, maka selaku pengacara Ahok, Ahmad Ramzy pun secara resmi mensomasinya.

"Saya menyampaikan dalam media kemarin (Minggu,red) bahwa saya menunggu 2X24 jam. Artinya saya mensomasi Kamaruddin dalam 2X24 jam untuk meminta maaf atau meralat perkataannya yang disampaikan dalam (video) Youtube tersebut," ujar Ramzi kepada wartawan, Senin, 25 Juli 2022.

Bahkan masih terkait itu pula, hari Senin ini Ramzi mendatangi Subdit Cyber Ditkrimsus Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi tentang kemungkinan melaporkan pernyataan Kamaruddin Simanjuntak tersebut. 

BACA JUGA:Pembangunan Jalan Tol Getaci Baru Sampai Garut, Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum: Mudah-Mudahan Cepat Selesai

"Saya datang ke Polda Metro Subdit Cyber mengkonsultasikan perkataan yang dibuat oleh pengacara Brigadir J, saudara Kamaruddin Simanjuntak yang mengait-ngaitkan case yang ditanganinya dengan Pak Basuki Tjahja Purnama beserta keluarga," kata Ramzi. 

Dia pun mengancam akan melaporkan kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak jika tidak menyampaikan permohonan maaf dan meralat pernyataan yang disampaikannya. 

"Jika tidak ada permintaan maaf dari perkataan tersebut, saya akan membuat laporan Polisi. Saya sudah berkonsultasi dengan penyidik bahwa, menurut penyidik telah cukup unsur mengaitkan pencemaran nama baik dan berita bohong," tegasnya. 

BACA JUGA:Data Perceraian Kota Tasikmalaya: Sejak Januari sampai Juli 2022, Gugatan Cerai Didominasi Kaum Istri

Ramzi pun menjelaskan, perkataan Kamaruddin Simanjuntak yang dianggap telah mencemarkan nama baik kliennya adalah analogi kasus perceraian Ahok dengan mantan istrinya Veronika Tan yang dikait-kaitkan dengan kasus tewasnya Brigadir J. 

"Temen-temen media (tentu) mendengar dari YouTube yang disampaikan Kamaruddin, menganalogikan case tentang perselingkuhan, yang mana melibatkan pak BTP ketika waktu itu dipenjara. Jelas perbuatan rekan Kamaruddin yang mengaitkan perkaranya dengan Pak BTP dan Bu Puput sangat berbahaya, dan mencemarkan nama baik Pak BTP,” terang Ramzy. 

Dia pun menyarankan agar Kamaruddin lebih fokus menangani perkara kliennya daripada membuat pernyataan yang tidak tahu kejadian sesungguhnya. 

BACA JUGA:Satpol PP Terus Stand By 24 Jam, Sterilkan Kawasan Proyek Padestrian HZ-Cihideung dari PKL

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: