Tabrak Kerbau yang Masuk ke Jalan Tol, Pengguna Jalan Laporkan Pihak Pengelola ke Polres

Tabrak Kerbau yang Masuk ke Jalan Tol, Pengguna Jalan Laporkan Pihak Pengelola ke Polres

Mobil Kijang LGX milik Rifki Bida Serandi yang mengalami kerusakan yang cukup parah pada bagian kabin dan mesin setelah menabrak kerbau di jalan tol -- ist/Radarlampung.co.id

“Kami sempat diminta untuk menunggu untuk melihat CCTV. Faktanya hingga 2 jam kami menunggu ternyata tidak ada kendaraan truk yang membawa hewan ternak," sesalnya. 

Karena tidak menemukan titik temu dengan pihak pengelola, Rizki akhirnya membuat laporan ke Polres Tulang Bawang Barat.

Ia berharap  pengelola tol bertanggung jawab didasarkan pada aturan dan ketentuan yang berlaku. Sebab sebagai pengguna jalan tol pihaknya merasa dirugikan.

"Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol pada Pasal 87 dan Pasal 92,” pungkas Rifki.

Adapun Pasal 87 dan 92 berbunyi:

Pasal 87:

Pengguna jalan tol berhak menuntut ganti kerugian kepada Badan Usaha atas kerugian yang merupakan akibat kesalahan dari Badan Usaha dalam pengusahaan jalan tol.

Pasal 92:

Badan Usaha wajib mengganti kerugian yang diderita oleh pengguna jalan tol sebagai akibat kesalahan dari Badan Usaha dalam pengusahaan jalan tol.

Atas dasar itulah, pengendara melaporkan pengelola jalan tol tentang kelalaian dalam bertugas kepada Kepolisian.

"Saya sudah berupaya maksimal mungkin agar mediasi tersebut dapat memenuhi rasa keadilan, namun faktanya harus kami laporkan kepada pihak berwajib," sesal Rifki.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarlampung.co.id