Netizen 'Ngamuk' Steam, Epic Games, DOTA cs Diblokir Kominfo, Dennis: Situs Judi Online Masih Bisa Diakses

Netizen 'Ngamuk' Steam, Epic Games, DOTA cs Diblokir Kominfo, Dennis: Situs Judi Online Masih Bisa Diakses

jAKARTA, RADARTASIK.COM – Langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang memblokir sejumlah layanan gaming, seperti: Steam, Epic Games, DOTA, Counter Strike (CS) dan lain-lain (dll) mulai hari Sabtu ini, 30 Juli 2022, membuat para gamer meradang.

Mereka pun ramai-ramai mengungkapkan kekesalan dan kekecewaan atas tindakan pemblokiran oleh kementerian di bawah Jhonny G Plate tersebut.

Seperti diketahui, Kemenkominfo sebelumnya meminta agar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang beroperasi di Indonesia, untuk melakukan pendaftaran ke kementerian tersebut. 

BACA JUGA:Harga Jual Cicak Kering Capai Rp 380 Ribu/Kg, Begini Cara Mudah untuk Menangkap Cicak

Kewajiban pendaftaran ini tertuang dalam amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.

Peringatan pemblokiran pun sebenarnya sudah disampaikan oleh Kominfo kepada mereka sejak jauh-jauh hari.

Hanya saja sampai batas yang ditentukan, Steam cs belum juga melakukan pendaftaran Penyelenggara sampai hari Jumat, 29 Juli 2022 pukul 23.59 WIB. Sehingga akhirnya mereka diblokir pada Sabtu pagi, 30 Juli 2022.

BACA JUGA:Kades Tewas Dibacok Saat Ambil Air Wudhu di Masjid

Karena tindakan pemblokiran itu langsung saja para netizen yang sebagian di antaranya para gamer bereaksi keras.

Di linimasa Twitter, netizen yang kesal dan kontra dengan peraturan ini sampai menggaungkan trending dengan tagar atau hashtag #BlokirKominfo.

Demikian juga nama Menkominfo Jhonny G Plate ikut masuk jadi trending topik di Twitter dan mendapatkan kecaman dari netizen.

BACA JUGA:Tim Gabungan Jaga Kesakralan Malam Tahun Baru Islam, Gelar Razia ke Hotel dan Kosan, Amankan 4 PSK Online

Para netizen menilai kebijakan Kominfo tersebut dinilai kurang tepat dan justru menyusahkan mereka.

Pasalnya selain memblokir layanan gaming, Kominfo juga ikut memblokir layanan pembayaran PayPal yang selama ini banyak dipakai untuk kegiatan jual beli dengan buyer dari luar negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: