Begini Nasib Oknum Guru SD Pelaku Video Mesum di Ciamis

Begini Nasib Oknum Guru SD Pelaku Video Mesum di Ciamis

Kedua oknum guru SD pernah menjalani tugasnya menjadi tenaga pendidik di salah satu SD di Desa Bunter Kecamatan Sukadana, Rabu (27/7/2022).-Fatkhur Rizqi/radartasik.com-

CIAMIS, RADARTASIK.COM - Dunia Pendidikan Ciamis dihebohkan tersebarnya video asusila yang dilakukan oknum dua guru SD dalam satu sekolah di Desa Bunter Kecamatan Sukadana.

Oknum guru SD tersebut, laki-lakinya berinisial KR berusia 51 tahun dan berstatus pegawai negeri sipil (PNS) dan perempuan LR usia 42 tahun tercatat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), keduanya diketahui sudah berkeluarga.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis Endang Kuswana membenarkan adanya oknum dua guru yang sedang viral video asusilanya.

BACA JUGA:PMII: Parkir Berlangganan Jangan Jadi Ajang Coba-coba

Hal itu dikuatkan oleh hasil laporan dari kepala sekolah pada 14 Juli 2022, ia kemudian membuat surat pemanggilan segera kepada oknum guru tersebut. 

“Hasil dari pemanggilan tersebut, dari pihak perempuan mengakui (video asusila adalah dirinya, Red). Namun karena pihak laki-laki dipanggil tidak hadir,” kata Endang.

Menurutnya pemeran laki-laki bisa dikenakan pelanggaran berat karena tindakan asusila yang nanti ditangani aparat penegak hukum.

BACA JUGA:BRI Ciamis Berikan Hadiah Mobil

Sedangkan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis ke ranah indispliner karena pelanggaran ketidakhadiran dalam melaksanakan tugas.

“Dalam pelaksanaan tugas sejak efektif tahun ajaran tahun 2022/2023 yang dimulai 18-27 Juli, oknum guru laki-laki tidak melaksanakan tugas sebagai guru. Itu tanpa ada izin, baik cuti atau sakit,” tuturnya.

“Sehingga kalau dihitung, sejak sekarang adalah kesembilan, tidak ada laporan pelaksanaan tugasnya. Besok hari kesepuluh nanti penjatuhan hukuman sekaligus, secara berturut-turut tidak melakukan tugas,” tambahnya.

BACA JUGA:Desa Layak Anak di Ciamis Bentuk Perlindungan Terhadap kekerasan Pada Anak

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Disiplin PNS, PP Nomor 53 tahun 2010 dan PP Nomor 94 tahun 2021. Di mana bahwa PNS tidak melakukan tugas dikenakan sanksi hukuman berat.

“Hukuman Beratnya mulai dari penggajian ditunda dan bisa juga sanksi pemecatan dengan tidak hormat,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: