ACT Gunakan Duit Ahli Waris Korban Lion Air untuk Pembangunan Pesantren Peradaban di Tasikmalaya Rp8,7 Miliar

ACT Gunakan Duit Ahli Waris Korban Lion Air untuk Pembangunan Pesantren Peradaban di Tasikmalaya Rp8,7 Miliar

Lebih lanjut Kombes Helfie mengatakan selain melakukan penyalahgunaan dana untuk hal-hal tadi, para pengurus juga menyalahgunakan dana Boeing untuk gaji para pengurus.

BACA JUGA:Mardani Maming Terancam Jadi DPO KPK, Setelah Upaya Jempuk Paksa Gagal

“Sekarang sedang dilakukan rekapitulasi dan menjadi tindak lanjut kami yang disampaikan, yaitu akan dilakukan audit soal ini,” kata Helfie.

Helfie mengatakan saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPAT) untuk selanjutnya melakukan pelacakan aset atas dana-dana yang diselewengkan pengurus.

Selain dana CSR Boeing, pengurus melakukan pemotongan donasi dana umat yang dikelolanya sebesar 20 sampai 23 persen.

BACA JUGA:Sadis, 2 Wanita di Satu Rumah Dibunuh, Pelakunya Adik Korban, Motifnya Mencengangkan

Nilai ini menyalahi aturan Kementerian Sosial yang mengatur besaran potongan sebagai lembaga pengumpul uang dan barang sebesar 10 persen.

Adapun besaran gaji yang diterima pengurus ACT untuk Ahyudin sebesar Rp400 juta, Ibnu Khajar Rp150 juta, Hariyana Hermain R 50 juta, dan Novariadi Rp100 juta.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyebutkan keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis.

BACA JUGA:Nikita Mirzani Sebut Citayam Fashion Week Enggak Ada Faedahnya dan Akan Hilang

BACA JUGA:Disomasi, dr Richard Lee Minta Maaf ke Hotman Paris, Ngaku Sudah Tegur Selebgram Keinzy

Yakni pasal tindak pidana dan atau penggelapan dalam jabatan  atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan tindak pidana informasi atau tindak pidana yayasan atau tindak pidana pencucian uang.

Jeratan pasal ini sebagai mana dimaksud dalam pertama dalam Pasal 372 KUHP dan Pasal 374 KUHP dan Pasal 45 a ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Para tersangka juga dijerat Pasal 170 juncto Pasal Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

“Ancaman penjara untuk TPPU 20 tahun dan penggelapan 4 tahun,” kata Ramadhan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: