Masih Harus Izin Manual ke Dinas, Mal Pelayanan Publik Belum Efektif

Masih Harus Izin Manual ke Dinas, Mal Pelayanan Publik Belum Efektif

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Hadirnya Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kota Tasikmalaya belum dirasakan efektivitasnya.

Beberapa pihak masih menanyakan terhadap DPRD terkait permohonan rekomendasi dinas teknis yang terkadang masih mengharuskan pemohon datang ke kantor-kantor dinas.

Hal itu ditegaskan Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya Muslim MSi. Menurutnya, masyarakat masih tetap kebingungan meski ada Mal Pelayanan Publik.

BACA JUGA:Sindikat Upal Terungkap setelah Membeli HP Bayar Pakai Uang Palsu

Pelayanan yang seharusnya bisa one stop service di satu gedung itu, kata dia, nyatanya masih mengharuskan pemohon datangi dinas tertentu.

“Terutama mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), rekomendasi lalu lintas dan beberapa syarat lain. Belum sepenuhnya one stop service,” keluh Muslim kepada Radar, Minggu (24/7/2022).

Menurutnya, wali kota mesti memastikan MPP benar-benar efektif, sebelum nantinya dioperasionalkan secara penuh pasca grand launching pada hari jadi kota mendatang.

BACA JUGA:Oneprix Putaran 2 di Bukit Peusar Diwarnai Kejutan, Aldiaz, Pembalap NTB Percaya Diri

Ia menekankan hal itu dalam rapat badan anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akhir pekan lalu.

“Ini mesti disikapi serius, jangan sampai gaungnya one stop service tapi ada saja yang harus akses manual ke dinas-dinas,” tuturnya.

Muslim mengakui beberapa perizinan dan proses pengurusan administrasi kepemerintahan memang sudah efektif di sana. Hanya saja, kaitan permohonan administrasi tertentu masih membingungkan sebagian orang.

BACA JUGA:Nyaris Seruduk Mobil, Dump Truk Banting Setir sampai Terguling di Jalan Tol

“Terus juga sosialisasikan secara masif, masih banyak yang belum familiar padahal fasilitas kan lengkap di sana,” harap dia.

Sekretaris Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya Anang Sapaat mendorong pengembangan MPP bisa simultan dilaksanakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: