Pembunuh Perempuan Muda Ditangkap, Sebelum Mencekik Korban, Pelaku Sempat Berhubungan Badan

Pembunuh Perempuan Muda Ditangkap, Sebelum Mencekik Korban, Pelaku Sempat Berhubungan Badan

JAKARTA, RADARTASIK.COMKasus pembunuhan perempuan muda di Toko Bangunan Jalan Ciracas Raya, Jakarta Timur terungkap. Para pelakunya juga berhasil ditangkap.

Menurut polisi, kasus pembunuhan itu terjadi di Toko Bangunan Jalan Ciracas Raya, Jakarta Timur pada 16 Juli 2022.

Sedangkan mayat korban kemudian ditemukan warga di Kali Cikeas Jatisampurna Kota Bekasi 21 Juli 2022 dengan kondisi nyaris bugil.

BACA JUGA: Ngaku Sudah Pegang Surat dari Propam Polri, Pengacara Nikita Mirzani Minta Para Penyidik Kliennya Diganti, Wow

Sebelum dibunuh, pelaku sempat melakukan hubungan badan dengan korban. Kemudian pelaku mencekik korban hingga tak bernyawa.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, korban dibunuh oleh 3 tersangka laki-laki berinisial AM alias M (19), AAD alias D (19), BPH alias B (18).

BACA JUGA: Tiga Maling Spesialis Traktor Dihakimi Massa di Manonjaya, Tasikmalaya, Telah Mencuri di 10 Lokasi

“Inisialnya yang pertama adalah AM, laki-laki umur 19 tahun ini perannya sebagai eksekutor. Kemudian melakukan hubungan badan dengan korban dan mencekik leher korban,” ujar Kombes Zulpan kepada wartawan, Jumat 22 Juli 2022.

Dalam penangkapannya, polisi juga mengamankan barang bukti berupa baju dan celana yang digunakan untuk menyumpal mulut korban, 3 unit handphone.

“Kemudian 1 buah handphone milik korban,” tambah Zulpan.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, serta Pasal 338 KUHP dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

“Kemudian pasal 365 KUHP Pencurian dengan kekerasan ini kita masukkan juga itu ada barang milik korban yang diambil oleh para pelaku, ancaman pidananya paling lama 12 tahun penjara,” ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id