Jika Gratis Parkir Dimana Saja, Warga Ciamis Setuju Parkir Berlangganan Rp 20.000 Setahun

Jika Gratis Parkir Dimana Saja, Warga Ciamis Setuju Parkir Berlangganan Rp 20.000 Setahun

Ia menambahkan, titik parkir berlangganan ditambah ke setiap kecamatan ada: “Di kampung saya belum ada parkir yang dikelola Dinas Perhubungan. Minta tolong ditambah titik parkir berlangganan, agar saat sudah bayar dapat menikmati fasilitasnya.” 

BACA JUGA:Parkir Berlangganan Terus Dimatangkan, Komisi B Belum Terima Kajian Terbaru dari Dinas

Sedangkan Budi warga Kecamatan Ciamis mengaku mau mengikuti kebijakan pemerintah tentang parkir berlangganan dengan langsung ditambahkan di pajak STNK.

“Asalkan di setiap parkir di mana pun mendapat akses gratis dan mendapatkan asuransi kehilangan kendaraan,” harap Budi.

Walaupun ia ingin menyukseskan program pemerintah, ia meminta kebijakan tersebut tidak memberatkan masyarakat, karena kekuatan ekonominya berbeda-beda.

“Saat masyarakat sudah menggunakan parkir berlangganan bisa bebas akses, jangan sampai juru parkir menarik retribusi kembali,”  tuturnya.

Asep Sunarya juga setuju mengikuti kebijakan pemerintah, asalkan masih dalam betas kewajaran. Misalnya pemberlakuan parkir berlangganan pada 2023 langsung ditambahkan ke pajak STNK menurutnya tidak menjadi maslah.

“Saya siap mengikuti program pemerintah, seperti ada iuran Palang Merah Indonesia (PMI) Rp 2.000 dalam pajak STNK yang mesti dibayar. Ketika nanti ditambahkan parkir berlangganan tentunya juga mau dibayar,” katanya.

Namun, ia meminta pemerintah realistis dalam pemberlakuan parkir berlangganan. Tentunya dengan memperbanyak titik parkir yang resmi.

“Jangan sampai ada oknum juru parkir yang menarik masyarakat yang sudah membayar retribusi parkir berlangganan,” ungkapnya.

Warga Kecamatan Rancah Yayat Ruhyat mengaku ide bagus jika parkir berlangganan langsung ditambahkan ke pajak STNK. Dengan begitu mampu memudahkan masyarakat dalam mendapatkan akses parkir bebas di mana saja.

Menurutnya biaya Rp 20.000 setahun untuk roda dua dan bisa parkir di mana saja sudah sesuai.

“Setuju langsung dimasukan ke dalam pajak STNK. Tetapi mesti diperbanyak titik tempat parkirnya tidak hanya diperkotaan saja, tetapi di daerah pun perlu,” katanya.

Terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten (BPKD) Ciamis Asep Dedi Herdiana SE enggan menjawab pertanyaan jika retribusi parkir berlangganan langsung diwajibkan untuk seluruh masyarakat Kabupaten Ciamis.

Dedi beralasan kebijakan tersebut masih dalam pembahasan dan penanggungjawab dan koordinator pelaksanaan parkir berlangganan ada di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ciamis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: